Kuasa Hukum Ambil Langkah Hukum Atas Lambanya Proses Di Kejagung

BANDAR LAMPUNG (UNDERCOVER) - Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga kuat mengarah ke dugaan Tindak Pidana Intervensi/Intimidasi yang dialami awak pers UnderCover disaat peliputan Oleh Oknum Anak kepala Desa berinisial Yulistiana Kuasa Hukum Masyarakat Desa Tanjung Rejo Salamat Sihombing & Partners Telah melakukan langkah-langkah hukum dimana sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia Pada Hari



Kamis,2/5/2024.

Kuasa Hukum Salamat Sihombing SH menuturkan,untuk sementara ada beberapa Desa yang sudah Fix baik data dan alat bukti Foto,Vidio dan Rekaman hasil Infestigasi serta surat kuasa dari para pelapor nya :

1.) Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN) dimana kuat dugaan Swakelola Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tanjung Rejo,Kecamatan Way Khilau,Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung diduga jadi Ajang Bancakan,Intervensi,dan Intimidasi

2.) Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di Desa Madajaya,Kecamatan Way Khilau,Kabupaten Pesawaran,Provinsi Lampung.

Indikasi yang terjadi di Desa Madajaya dimaksud :

A.) Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi dan Nepotisme yang diduga dilakukan Oleh (ASN) Mantan PJ.Irwan Rosa SH,dimana Terduga pelaku saat ini Menjabat PLT Camat Kedondong.

B.) Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme Yang dilakukan Mantan Kades ( PAW) Sutrisna Indikasi Tentang Penggelapan Anggaran Bumdes Maju Jaya.

C.) Dugaan Penggelapan Dana Bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) dari Ketahanan Pangan yang bersumber dari Anggaran Dana Pusat Melalui Kelompok Gapoktan yang dikepalai Bpk HAMIM.dan diterima Oleh Kelompok Tani Sumber Barokah yang diketuai Bpk JUHAINI.

Salamat Sihombing SH & Partners menambahkan,terkait kesemuanya kita telah berkordinasi kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait laporannya yang sudah masuk di Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Lampung yang diduga lamban dalam setiap penanganan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi khususnya yang diduga terjadi Baik di Desa Tanjung Rejo dimana diduga dilakukan A/N KADES YUSMAN.

Didesa Madajaya yang diduga dilakukan :

1.) ASN Mantan PJ Irwan Rosa SH.

2.) Mantan (PAW) Kades Sutrisna.

3.) Ketua Kelompok Tani Sumber Barokah Juhaini.

Tandasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post