Anggota DPR: Regulasi soal Tapera Tak Perlu Dibatalkan


Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, memandang regulasi yang mengatur tabungan perumahan rakyat (Tapera) tak perlu dibatalkan. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

"Saya melihat PP ini tidak perlu dibatalkan, cukup disosialisasikan dan dibuat turunan peraturannya oleh Komite Badan Pengelola Tapera lalu mereka di situ aspirasi diserap supaya bisa diakomodir dalam turunan pengelolaan PP 21 sehingga keadilan publik terwadahi," kata Kamrussamad saat diskusi publik membahas Tapera, di DPR Jakarta, Kamis (30/5).

Pada kesempatan itu, Kamrussamad juga bicara sebetulnya pemerintah telah hadir untuk penyediaan rumah bagi masyarakat. Dia mencontohkan seperti di tahun 2024 ini, pemerintah menyediakan alokasi anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 13,72 triliun untuk 166.000 rumah, dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 0,68 triliun untuk 166.000 unit rumah.

Dalam PP 21/2024 mengatur besaran iuran peserta Tapera sebesar 3 persen, dengan rincian 0,5 persen ditanggung pemberi kerja, dan sisanya 2,5 persen ditanggung pekerja.

"Karena ruang fiskal kita terbatas dan kita lihat kecenderungan ekonomi makin membaik, triwulan pertama tumbuh 5,11 persen, maka kita mungkin atas dasar itu pemerintah kemudian memasukkan diktum baru di dalam PP 21 ini tentang simpanan, simpanan 2,5 persen dan 0,5 persen," ujarnya.

Menurutnya, penataan pemukiman juga perlu dilakukan. Dia memandang perkembangan transportasi yang pesat harus dibarengi pembangunan hunian masyarakat.

"Bagaimana sekarang pemukiman terjangkau layanan publik. Itu harus dijelaskan BP Tapera dan manfaat yang diperoleh dari simpanan dan kapan bisa dirasakan. Oleh karena itu Badan Pengelola dan Komite harus legal drafting dulu, lalu diskusi publik soal angsuran dan teknis PP 21 sebelum dijalankan," tutur politikus Gerindra itu.

Post a Comment

Previous Post Next Post