![](https://static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/p1/358/2024/04/08/Larangan-mutasi-ASN-Mendagri-untuk-Kepala-daerah-167679339.jpg)
Bahkan bagi kepada daerah yang ngeyel dan tetap melakukan mutasi ASN akan mendapatkan sanksi.
Sanksi tersebut tertera dalam pasal 71 ayat 5 UU No 10 Tahun 2016 yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU.
Itulah informasi yang akan disampaikan dalam artikel ini.
Post a Comment