Kabar Baik bagi Rakyat Indonesia Pemilik Kartu Keluarga Ini, Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,7 Juta, Cek!




Pemerintah menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 untuk pemilik nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai kategori.

Bansos PKH tahap 2 akan disalurkan dalam bentuk uang tunai mulai dari Rp225 ribu hingga Rp750 ribu.

Penyaluran tersebut bisa melalui Bank BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, atau kantor Pos.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (24/4/2024), masyarakat bisa mengecek apakah KK mereka mendapatkan bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Adapun terdapat tujuh kategori penerima bansos PKH dengan nominal manfaat yang berbeda-beda.

Nantinya, penerima bansos akan mendapatkan uang tunai setiap tiga bulan sekali atau empat kali dalam setahun.

Berikut kategori penerima bansos PKH dan jumlah bantuan:

1. Ibu hamil/menyusui dan balita: masing-masing Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap

2. Untuk lansia dan difabel, biaya tahunan adalah Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per tahap

3. Untuk anak SD/sederajat, biaya tahunan adalah Rp900 ribu atau Rp225 ribu per tahap

4. Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta rupiah setiap tahun atau Rp375 ribu rupiah setiap tahap

5. Anak SMA/sederajat: Rp2 juta rupiah per tahun atau Rp500 ribu rupiah per tahap.

Namun perlu dicatat bahwa dalam satu KK dibatasi maksimal hanya ada 4 kategori penerima bansos PKH.

Misalnya, dalam satu KK terdapat anggota keluarga dengan kategori ibu hamil/menyusui, balita, lansia, dan difabel.

Maka nomor KK tersebut akan mendapatkan dana PKH sebesar Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tahap.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah menjadi penerima PKH atau tidak bisa melakukan pengecekan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Selain itu, bisa juga mengecek melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Selanjutnya, pemilik nomor KK bisa membuka aplikasi tersebut dan membuat akun terlebih dahulu

Kemudian, login dan buka menu “Cek Bansos” untuk melakukan pengecekan.

Post a Comment

Previous Post Next Post