Calon Walikota Bandar Lampung Tak Harus Lewat Parpol, Ini Syarat Jalur Independen

Bandar Lampung - Seseorang bisa mengikuti Pemilihan Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung tanpa harus memiliki dukungan dari partai politik atau biasa disebut jalur independen.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung telah mengumumkan sejumlah dukungan yang harus disiapkan oleh calon independen.

Koordinator Divisi Teknis KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, calon independen setidaknya harus mengumpulkan 59.260 dukungan dari warga yang dibuktikan dengan KTP.

Dia menjelaskan, syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 42 ayat 2 Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Pada ayat 2 (dua) poin c pada pasal 42 UU No.10/2026 ini, kata dia, menyebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten.

"Sedangkan DPT Kota Bandar Lampung pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu sebanyak 790.125 jiwa, sehingga jumlah syarat minimal dukungannya setelah pembulatan ke atas sebanyak 59.260 dukungan, dan harus tersebar di 11 dari 20 kecamatan di Bandar Lampung," jelas Fery.

Fery menambahkan, bagi warga Bandar Lampung yang berminat untuk mencalonkan diri menjadi pasangan calon independen, dapat mengunduh formulir syarat dukungan di website KPU.

Menurut dia, untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan ini di mulai dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Sementara itu untuk tahapan dan jadwal Pilkada serentak Tahun 2024 yang dimuat dalam Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024, dimulai dengan pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada 17 April.

Post a Comment

Previous Post Next Post