Masyarakat Demo Tolak Pabrik CPO di Natar Lampung Selatan


Ratusan warga Dusun IX Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar aksi di depan Gedung DPRD Lampung. Warga dan Mahasiswa yang tergabung dibawah panji-panji Dewan Mahasiswa Lampung (DML) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Bandarlampung tersebut, menuntut penghentian operasional pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) milik PT CBM yang ada di Dusun IX Desa Sukadamai, Kecamatan Natar Lampung Selatan (14/3/2024).

Pasalnya, keberadaan pabrik tersebut telah mencemari lingkungan permukiman warga, mengingat lokasi pabrik berdekatan dengan permukiman warga Desa Sukadamai.
Pantauan lapangan, Red aksi demo mahasiswa bersama warga berlangsung damai. Sejumlah tuntutan warga dimanifestasikan dengan mengusung berbagai poster bertuliskan protes mereka.


Kurniawan, selaku koordinator aksi, melalui pengeras suara mengatakan bahwa, aktivitas perusahaan PT CBM selaku pemilik dan pengelola pabrik CPO, membuat masyarakat sekitar menjadi resah.

Sebab, kata dia, keberadaan pabrik telah menciptakan polusi udara, disamping pula menimbulkan bau tak sedap, suara bising, hingga pencemaran lingkungan.

“Dalam radius 0 hingga 3 kilometer dari lokasi pabrik, masyarakat sudah bisa merasakan dampak pencemaran udara, dalam bentuk bau busuk dan debu sisa produksi. Bahkan dalam radius 200 meter pun, bau tak sedap yang bersumber dari pabrik yang terhirup, menimbulkan mual serta pusing,” kata Kurniawan.

Tak hanya itu saja, jelas dia, air (limbah pembuangan pabrik) yang berasal dari perusahaan, diduga mengalir ke sawah milik warga.

Hal itu menjadi bukti kuat adanya limbah sisa produksi CPO yang tidak dikelola dengan baik.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa bersama warga menyampaikan enam tuntutan kepada DPRD maupun Pemprov Lampung.
Di antaranya, PT CBM tidak memiliki amdal, PT CBM telah terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti bau busuk yang menyengat dan mengganggu kesehatan.

Selanjutnya, kebisingan suara dari aktivitas perusahaan pabrik yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat, pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah yang tidak bertanggung jawab, bau busuk yang ditimbulkan pabrik saat terhirup oleh masyarakat mengakibatkan mual dan pusing, serta lokasi CBM berada di zona permukiman, bukan di kawasan industri, penempatan perusahaan di zona permukiman ini jelas bertentangan dengan Perda RTRW.

Usai aksi massa, sejumlah perwakilan mahasiswa dan warga diterima oleh Wakil Ketua DPRD Lampung, Yozi Rizal untuk audiensi, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Lampung.

Masyarakat dari desa tersebut menyampaikan persoalan mengenai dampak pendirian Pabrik Pengolahan CPO kelapa sawit mentah di daerahnya.
Masyarakat menyebut, pabrik tersebut telah menimbulkan limbah dan polusi yang berdampak pada lingkungan sekitar.

Menjawab tuntutan ini, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung tersebut menyampaikan bahwa, dalam waktu dekat DPRD bersama dinas terkait akan terjun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi warga.

Post a Comment

Previous Post Next Post