Kohati Kotabumi akan Dampingi Korban Kekerasan Seksual Sampai Tuntas


Lampung Utara - Ketua Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Kotabumi, Lusi Leorita mengencam keras tindakan pelecehan seksual yang dialami seorang siswi SMP di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura), dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan hukuman yang berat. 

Dijelaskan Lusi Leorita, Pelecahan seksual dialamai korban yang masih berusia (15) tahun itu terjadi pada tanggal (14/2/2024) kejadian ini tentunya sangat miris, sehingga akibat pelecehan tersebut sangat berdampak buruk terhadap kesehatan mental anak, sehingga korban mengalami trauma yang mendalam.

"Kejadian ini merupakan catatan yang buruk bagi Lampura karena ini bukan kasus yang pertama, selama tahun 2023 sudah terjadi 59 kasus kekerasan perempuan dan anak," ujar Ketua Kohati, Lusi Leorita. 

Kemudian lanjut Lusi, kasus terbaru yang terjadi pada bulan Februari 2024 ini menjadi kejadian cukup parah artinya masyarakat masih banyak yang belum teredukasi terhadap kasus kekerasan seksual seperti ini.

"Kami meminta pemerintah khususnya Kepala Dinas PPPA Lampura agar melakukan evaluasi dan upaya pendampingan yang akan dilakukan antara lain persiapan asesmen, pendampingan psikologis serta pengawalan proses hukum," ucapnya. 

"Hal ini tentunya memerlukan kerja sama lintas sektor sebagai upaya pemenuhan hak perempuan dan anak yang mengalami korban kekerasan," lanjutnya. 

Selain itu, Lusi juga meminta, agar Dinas PPPA mengupayakan pencegahan untuk membatasi ruang gerak bagi pelaku kejahatan pelecehan seksual, seperti memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebagai lembaga keperempuanan di HMI Kohati Cabang Kotabumi, Lusi mengatakan pihaknya bersedia mengawal dan membantu kasus tersebut sampai tuntas.

Selain itu, Lusi juga meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang berat kepada keenam tersangka yang sudah ditangkap dan dapat segera menangkap empat tersangka yang belum ditemukan. 

Lusi menekankan bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan UU NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 81 Ayat 1 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00.

"Kami berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lampura dapat segera memproses kasus ini dengan segera," pungkasnya. (Yoga)

Post a Comment

Previous Post Next Post