Pengembalian Uang Makan Minum fiktif Bupati Lampung Timur Tahun 2022, Gamapela Laporkan ke Kejaksaan Agung

Bandar Lampung, Kasus temuan LHP BPK RI atas Anggaran Uang Makan Minum Bupati Lampung Timur Tahun 2022 yang diduga fiktif, dan merugikan keuangan negara telah dikembalikan sebesar Rp. 1,6 milyar, menimbulkan kejanggalan.


Untuk itu LSM Gamapela akan mengadukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM Gamapela Tonny Bakrie didampingi oleh Sekretaris Umum Johan Alamsyah, SE.

" Kasus temuan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2022 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, adanya kerugian negara sebesar Rp 1,6 milyar dalam mata anggaran makan minum Bupati.

Sesuai aturan hukum, apabila sudah melewati Anggaran Tahun Berikutnya, seharusnya sudah masuk ke dalam pelanggaran hukum. Sesuai dengan Pasal 20 ayat 3, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur WAJIB menyelesaikan temuan tersebut sesuai dengan Pasal 23 ayat 1, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah diketahui terjadinya kerugian negara/daerah dimaksud.

Artinya, semua proses tersebut harus selesai di Tahun 2023." Jelas Tonny Bakrie didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah SE.

" Dalam kasus uang makan minum Bupati Lampung Timur ini, jelas adanya dugaan pelanggaran hukum, tidak menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, kenapa sampai Kejaksaan Negeri Lampung Timur turut memeriksa, karena adanya dugaan pelanggaran hukum, yaitu Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2004, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tersebut, penyelesaian kerugian negara dapat dilakukan melalui SKTJM, Surat Keputusan Pembebanan Sementara dan Surat Keputusan Pembebanan. Penyelesaian melalui Surat Keputusan Pembebanan Sementara dilakukan apabila bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara. Sedangkan penyelesaian melalui Surat Keputusan Pembebanan dilakukan apabila bendahara tidak mengganti kerugian negara hingga jangka waktu 40 hari sejak ditandatanganinya SKTJM oleh bendahara terlampaui, maka dari itu BPK RI menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Artinya, BPK RI sudah sesuai aturan UU Nomor 15 Tahun 2004, ditemukan pelanggaran hukum, akibat kelalaian Pemerintah Daerah Lampung Timur, ada kerugian negara, harus di proses secara hukum, makanya diserahkan ke kejaksaan.

Dalam proses penyelesaian kerugian negara tersebut ditemukan unsur-unsur pidana, maka dari itu dituntut dengan mengganti kerugian negara dan dituntut secara pidana sesuai dengan UU Tipikor Pasal 4, karena penggantian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidananya." Lanjut Tonny Bakrie didampingi Johan Alamsyah SE.

" Berdasarkan pelanggaran pasal hukum yang ada, maka kami akan mengadukan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, atas kasus tersebut, karena jelas BPK RI telah berjalan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004, dengan menetapkan Kerugian Negara Rp. 1,6 milyar, dan kerugian negara dikembalikan melalui institusi Kejaksaan, dan jelas Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana".

" Kami minta Kejaksaan Agung untuk memeriksa Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur, ada apa ini, apalagi pengembalian kerugian negara tersebut ada dugaan menggunakan Kas Daerah Kabupaten Lampung Timur, artinya ada dugaan 2 x merugikan negara, masyarakat dibuat bingung terhadap penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung ini, kasus Pertama, di Kejari Tanggamus, 7,1 milyar, kedua di Kejari Lampung Timur ini, sepertinya tidak ada efek jera yang dilakukan Kejati Lampung untuk penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Lampung ini. Sekalian saja diumumkan, silahkan gunakan uang negara semau-maunya, ketahuan balikin." Pungkas Tonny Bakrie disampingi Johan Alamayah, SE.

Saat diminta tanggapan, Kejati Lampung melalui Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH, memberikan penjelasan, bahwa itu wewenang Kejari Lampung Timur dan nanti akan dikoordinasikan dahulu.(*)

Post a Comment

Previous Post Next Post