Panwascam Ketibung Membenarkan Adanya Pelanggaran Politik di Desa Ranggai Tritunggal

Lampung Selatan, konsumsipublik- dalam menindak lanjuti berita yang beredar terkait adanya suami dari kades ranggai Tritunggal Rusda yang menyalonkan menjadi seorang caleg dari partai nasdem yang menggunakan beras bansos atau pasilitas negara.



Panwascam ketibung setelah cek ke lapangan membenarkan bahwasanya ada salah satu kadus di daerah kampung Sawah zainudin yang mekampanyekan suami dari ibu kades ranggai Tritunggal yang menggunakan beras bansos dan itu di lakukan dengan inisiatif kadus itu sendiri.

Kami dari tim panwascam telah memberi surat keterangan terkait adanya pelanggaran di desa ranggai Tritunggal ke bawaslu pada tanggal 06/02/2024

Masi di tempat sama kades ranggai Tritunggal Rusda menerangkan bahwasanya ia tidak pernah menyuruh kepada siapapun untuk mekampanyekan suaminya dengan dengan imbalan beras bansos.

"Selanjutnya " Rusda mengalihkan beras sebanyak 600 sak atau karung ke rumah dan tidak di kantor desa di karnakan kantor desa tempatnya kecil dan tidak layak dan akhirnya dengan inisiatif saya sendiri untuk mempelancar pendistribusian ke warga akhirnya saya taruk di rumah saya "ungkapnya.

Camat ketibung abdul rahman saat diminta keterangan oleh awak media menjelaskan bahwasanya ia tidak tau menau tentang beras bansos tersebut dan kades ranggai Tritunggal Rusda tidak pernah berkoordinasi dengan saya di karenakan pada saat itu saya juga sedang ada acara musrembang jadi saya benar-benar tidak tau terkait dengan beras bansos tersebut.

Camat ketibung abdul rahman berharap pihak bawaslu segera memberikan keputusan apakah yang di lakukan oleh kades ranggai Tritunggal Rusda merupakan pelanggaran atau bukan dan jika memang termasuk adanya pelanggaran ya kita akan memberi sangsi yang berlaku kepada kades ranggai Tritunggal Rusda "ungkapnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post