Ombudsman Lampung : Pelayanan Disdukcapil Pemkot Bandarlampung Kurang Memuaskan


Bandarlampung, – Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Lampung Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan pelayanan Disdukcapil Kota Bandarlampung kurang memuaskan.

Hal tersebut diungkapkan Nur Rakhman Yusuf yang ditemui di kantornya di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung yang menceritakan pengalamannya saat akan membuat e-KTP bagi anaknya.

Nir Rakhman datang ke Gedung Satu Atap seperti masyarakat lainnya untuk proses pembuatan e-KTP pada hari kamis, dan dijanjikan hari Senin e-KTP anaknya jadi.

Pada hari rabunya ia datang, sudah lebih dua hari dari hari yang dijanjikan, tapi dari keterangan petugas KTP itu belum juga selesai.

Dari pengalaman tersebut, Kepala Perwakilan ORI Lampung Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan bahwa hasil survei ORI Lampung terhadap pelayanan di Disdukcapil Kota Bandarlampung masuk zona kuning atau kualitas sedang memang benar adanya.

“Kami melakukan penilaian tersebut dengan turun ke lapangan melakukan wawancara pada bulan Juni sampai Oktober 2023. Survey tersebut indikatornya ada empat komponen dasar yaitu petugas layanan, standar pelayanan, persepsi masyarakat dan pengelolaan pengaduan,” jelasnya.

Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan, hasil survei ORI perwakilan Lampung, Disdukcapil tahun 2022 dan 2023 tidak mengalami perubahan dengan nilai akhir dan zona kuning atau kualitas sedang.

“Disdukcapil Kota Bandarlampung dari tahun lalu dan 2023 tingkat kepatuhannya rendah, potretnya ya seperti itu. Seperti yang saya ungkapkan tadi ada empat komponen dasar yang kami potret. Pertama penyelenggara pelayanan tujuannya apakah petugas pelayanan di Disdukcapil itu mengetahui tugas pokok dan fungsinya,” ungkapnya.

“Kemudian apakah sudah terpenuhi standar pelayanan, ini terkait hal-hal mendasar yaitu persyaratan juga soal waktu, seberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk e-KTP jadi/selesai. Kalau standar pelayanan tidak jelas maka bisa muncul potensi pungli atau korupsi,” tambahnya.

ORI Perwakilan Lampung juga melibatkan masyarakat untuk mengetahui layanan di Disdukcapil. Yaitu persepsi masyarakat ketika mengakses layanan dokumen kependudukan.

“Kami menggunakan dua cara, pertama turun langsung ke lapangan kedua menggunakan wawancara lewat telepon untuk mengetahui persepsi mereka terhadap layanan di Disdukcapil,” jelasnya.

“Yang keempat, pengelolaan pengaduan. Kita melihat seberapa jauh pengaduan itu ditampung dan ditindaklanjuti termasuk dikelola sebagai bagian proses evaluasi. Ini penting, namanya pelayanan tentu ada pengaduan dari masyarakat hal ini harus dikelola digunakan untuk evaluasi dan perbaikan layanan ke depannya,” tambahnya.

Nur Rakhman berharap Disdukcapil Kota Bandarlampung melakukan perubahan dalam pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukannya.

“Hasil survei kami (ORI) sudah disampaikan ke pihak Pemkot Bandarlampung harapnya agar jadi masukan dan bahan evaluasi. Kemudian Capil (Disdukcapil) harus berbenah, karena Kota Bandarlampung sebagai ibu kota provinsi harus baik donk pelayanannya,” pungkasnya. (**)

Post a Comment

Previous Post Next Post