BNNP Bantah Anggotanya Terlibat Jaringan Narkoba Sindikat Freddy

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Klarifikasi dan menegaskan bahwa adanya oknum anggotanya yang diduga terlibat sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, yang sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung itu tidak benar, kamis (1/2/2024).


Kepala BNNP Lampung, Brigjen Budi Wibowo menyampaikan langsung di depan awak media bahwa informasi tersebut tidaklah benar dan Setelah dicek, nama yang dimaksud oleh BNNP Lampung maupun BNN di lima kabupaten/kota di Lampung.

Karena oknum tersebut bukanlah pegawai BNN, melainkan tercatat pegawai honorer Pemkab Lampung Tengah, yang bertugas di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra)," kata Brigjen Budi Wibowo saat jumpa pers di Kantor BNNP Lampung.

Ada pun oknum yang disebut turut terlibat jaringan Fredy Pratama berinisial MY (26) asal Sukarame, Bandar Lampung, yang berdinas di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Tengah.

Menurut Brjgjen Budi Wibowo, BNN di Lampung hanya memiliki enam satuan kerja yakni di BNNP Lampung, BNNK Lampung Selatan, BNNK Lampung Timur, BNNK Tanggamus, BNNK Way Kanan, dan BNNK Metro.

"Dan di Lampung Tengah itu tidak ada BNNK, melainkan ada BNK yang dibentuk oleh pemerintah daerah," ucap tegas Brigjen Budi Wibowo.

Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

pun menjelaskan , oknum tersebut benarlah pegawai honorer di Biro Kesra sejak tahun 2022-2023. Namun hingga kini, MY sudah dinonaktifkan dari pegawai honorer sejak Oktober 2023.

Dalam perkara yang beredar, Ardito Wijaya memohon maaf atas semua kejadian yang ada dan Pemkab Lampung Tengah akan berusaha memperbaiki.

Sebelumnya, MY disebut Polda Lampung berperan sebagai kurir, tercatat sudah sembilan kali meloloskan narkoba dengan honor mencapai Rp9,3 miliar.

Post a Comment

Previous Post Next Post