Tersangka Korupsi KONI Lampung Agus Nompitu Mundur Dari Jabatan Kadisnaker



Pasca ditetapkan jadi tersangka korupsi dana hibah KONI Lampung, Agus Nompitu mengundurkan diri dari jabatannya Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi.

"Hari Minggu (31/12) Pak Agus sudah melapor ke saya secara lisan. Memang benar beliau menerima surat (penetapan tersangka) dari kejaksaan," kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa (2/1).

Fahrizal mengatakan, awalnya dirinya tidak bisa memberikan komentar lantaran surat penetapan tersangka itu tidak ditembuskan ke Pemprov Lampung.

Lebih lanjut, kata Fahrizal, pihaknya baru mengetahui informasi ini setelah Agus Nompitu melapor.

"Pak Agus ingin fokus menghadapi persoalan itu, sehingga dia bermohon agar dibebastugaskan," pungkasnya.

Agus Nompitu merupakan Wakil Ketua Umum II KONI Lampung yang membidangi Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha.

Diketahui, selain Agus Nompitu, satu tersangka lainnya adalah Frans Nurseto yang merupakan Wakil Ketua Umum II KONI Lampung yang membidangi Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport Science.

Dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Rp29 miliar telah merugikan negara Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) yang telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI.

Post a Comment

Previous Post Next Post