Pungli RS. Urip Sumoharjo Meresahkan

Dugaan pungli yang dilakukan dokter Rumah Sakit Urip Sumoharjo Lampung menjadi raport merah dalam perjalanan BPJS sebagai program unggulan nasional Presiden Jokowidodo untuk pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia. Sebagai mitra BPJS Rumah sakit Urip Sumoharjo telah melakukan kesalahan administrasi yang fatal dengan meakukan dugaan pungli kepada Pasien An.Muhammad Rizky Kurniawan /MRK warga Desa Karang Rejo, Kec.Jati Agung Kab.Lampung Selatan putra pasangan A dan D yang mengidap penyakit gangguan pencernaan sehingga harus dilakukan tindakan operasi. Dokter Billy memberikan penjelasan 29/12/2023 di ruang poliklinik bedah anak yaitu metode operasi yang menggunakan pelayanan BPJS harus dilakukan sebanyak 3 kali sehingga mempunyai pertimbangan jika pihak keluarga dapat menyediakan uang 8 Juta Rupiah untuk membeli alat yang tidak dijelaskan fungsi dan bentuknya seperti apa namun operasi dapat dilakukan hanya 1 kali, membuat orang tua korban merasa keberatan dan curiga karena uang 8 juta ditransfer ke rekening pribadi dokter Billy.



Awak media melakukan konfirmasi 31/12/2023 melalui nomor whatsapp Dr.Billy akan hal ini namun ditengah percakapan awak media mendapatkan intimidasi berupa chat whatsapp bahwa Dr Billy adalah anggota Partai Gerindra yang siap untuk menghadapi LSM dan wartawan, hal ini cukup mengagetkan awak media yang juga di sudutkan dengan adanya pernyataan “Kelihatan sekali kamu punya maksud lain” disampaikan oleh Dr.Billy. Sikap Arogansi dan Tempramental yang ditunjukkan Dr. Billy dalam percakapan dengan awak media mendeskripsikan peranan Dr Billy yang seakan tidak tersentuh hukum yang berlaku di Indonesia. Awak media 02/01/2024 melakukan konfirmasi akan sistematik pelayanan dan pengawasan struktural ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo namun Direktur Rumah sakit Urip Sumoharjo diwakilkan bidang manajemen pengaduan dan pelayanan menerima berkas aduan dan berjanji akan menindak lanjuti serta memberikan rujukan pasien ke Rumah Sakit Umum Abdul Muluk (RSUAM) melalui sistem on line dan akan dikirim via nomor whatsapp.

Awak media juga melakukan konfirmasi 02/01/2024 ke kantor BPJS Pramuka Bandar Lampung dan bertemu dengan Mudayanto (humas) dan Beta(pengaduan pelayanan rumah sakit) yang sebelumnya telah mendapat konfirmasi dari Rumah sakit Urip Sumoharji terkait hal ini, awak media menyerahkan berkas untuk melengkapi pengaduan pelayanan BPJS dan mendapatkan jawaban bahwa yang dilakukan Dr Billy adalah menyalahi aturan BPJS. Awak media juga mendapat klarifikasi 02/01/2024 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa apa yang dilakukan Dr.Billy tidak benar.

Ketua FPII Provinsi Lampung Aminudin 02/01/2024 menyayangkan akan sikap dan tindakan Dr.Billy terhadap pasien peserta BPJS dan wartawan, FPII akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar kedepan program BPJS tidak lagi menjadi keuntungan pihak berkepentingan, ujar Aminudin kepada awak media. Awak media akan melakukan penggalian informasi melalui BPJS Sumbagsel, Ombustman RI, serta Kepolisian dan menggandeng LSM dan LBH untuk menindaklanjuti bilamana ada delik hukum agar terproses sesuai dengan undang undang yang berlaku di Indonesia. (red)

Post a Comment

Previous Post Next Post