Ini Perusahaan dan Lokasi 8 Stockpile Batu Bara Tanpa Izin di Bandarlampung



LAMPUNG, -- Stockpile batu bara di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, dari sembilan stockpile, hanya satu yang memiliki izin, yakni CV Bumi Waras. Delapan stockpile lainnya, tak punya izin apalagi AMDAL atau UKL-UPL.

Ibarat pepatah, para pengusaha stockpile yang dapat cuan dari bisnis "emas hitam", Kota Bandarlampung kebagian rusak lingkungan hidup dan warganya dapat debu dan limbahnya.


Perusahaan-perusahaan tersebut juga tak peduli izin lainnya seperti Izin Gangguan, Izin Mendirikan bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Kerjasama Operasi (KSO) pemilik pertambangan dengan stockpile, dan izin angkutan.


Diduga, selain tak ada kontribusi bagi Pemkot Bandarlampung, kota dan warga sekitarnya hanya kebagian debu dan pencemaran lain dampak dari keberadaan stockpile tersebut. Warga mengeluhkan dampak stockpile terhadap mereka.

Belum lagi jalan yang dilalui, banyak jembatan rusak akibat maraknya angkutan baru bara dari Sumatera Selatan ke kawasan Kota Bandarlampung. Terakhir, beberapa hari lalu, warga memvideokan jebolnya jembatan yang sering dilalui mobil angkutan batu bara.

Dari penyelusuran Helo Lampung dan data WALHI Lampung yang diperoleh Helo Lampung, Kamis (25/1/2024), stockpile itu bermunculan sejak November 2022 dan mulai aktif beroperasi sejak Januari 2023.

Sedikitnya di Kota Bandarlampung, ada sembilan stockpile yang dimiliki tujuh perusahaan. Berikut daftar perusahaan dan stockpile yang terpantau serta diduga belum memiliki izin atau sedang dalam proses pengurusan izin walau aktivitasnya sudah berjalan lama.

1. PT Hasta Dwiyustama ada tiga stockpile. Yang di Kota Bandarlampung, ada dua yakni di (1) Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, ada 17 kepala keluarga (KK) terdampak abu batu baranya; (2) Lampung Umbul Salak, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang.

2. PT Bumi Lampung Putra Perkasa (BLPP), stockpile di Jl. Lintas Sumatera, Kelurahan Waylaga, Kecamatan Sukabumi.,

3. PT Sumatera Bahtera Raya (SBR) di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

4. PT Mitra Inti Serasi Internasional (MISI) di Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi.

5. PT Global Mahardika Logistik Stockpile di Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang.

6. PT Pelindo Craft di Waylunik, Panjang.

7. PT Sentral Mitra Energi (SME) di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras.

Hampir keseluruhan PT melakukan aktifitas bongkar muat batubara tersebut menggunakan mobil truk berjumlah puluhan mobil dan merupakan kiriman batubara yang berasal dari wilayah Sumatera Selatan dan mengirimkannya ke Pulau jawa dan sebagainya melalui Pelabuhan Panjang

Aktivitas stockpile tersebut hampir seluruhnya tidak menggunakan atap ataupun tidak adanya jaring – jaring pengaman debu, sehingga tidak dapat mencegah debu beterbangan ke wilayah sekitar utamanya pemukiman.

Selain itu, di lokasi stockpile, dari hasil pantauan WALHI Lampung, tidak terlihat adanya pengelolaan atau penampungan limbah batu bara.

Aktivitas stockpile tentu akan berdampak buruk terhadap lingkungan juga pada kesehatan masyarakat apabila kondisi area stockpile sendiri tidak dilengkapi dengan sistem pendukung seperti sistem penirisan yang berupa paritan, yang dapat menyebabkan terdapat genangan air pada lantai stockpile dan meluas ke wilayah sekitar pada saat hujan.

Kemudian sistem penimbunan batubara pada stockpile apabila belum diterapkan dengan baik maka batubara yang masuk dan keluar pada aktivitas pembongkatan dan muat stockpile tersebut mengakibatkan debu batubara mencemari wilayah sekitar.,

selain itu juga tumpukan yang terlalu lama ditumpuk pada stockpile akan menyebabkan adanya potensi swabakar batubara. Hal ini, membuat lahan sekitar stockpile batubara akan menjadi lebih panas dibandingkan lokasi lainnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post