Baru Punya Izin, Endro S Yahman: PT HKKB Haram Lakukan Aktivitas Garap Lahan di Sukarame


Bandarlampung - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Endro S. Yahman menilai PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) masih haram hukumnya untuk melakukan aktivitas yang terkait dengan penggarapan lahan di kiri-kanan flyover Sultan Agung-Korpri, Sukarame, Bandar Lampung.

“Menurut ketentuan perundang-undangan, kata Endro, PT HKKB belum boleh melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut. Termasuk melakukan penebangan pohon penghijauan dan pengurugan material, karena perusahaan itu baru punya izin lokasi. Masih banyak proses yang mesti dilakukan sebelum melakukan aktivitas di lahan tersebut.

Endro menjelaskan, untuk dapat membangun kawasan tersebut menjadi kompleks perumahan dan ruko diperlukan beberapa tahapan perizinan, yaitu izin lokasi, izin prinsip, hingga izin usaha.

“Izin lokasi itu yang mengeluarkan Pemkot, namun belum ada izin prinsip. Bermodal izin lokasi, investor belum menanam modal, karena belum memulai usaha. Izin lokasi akan ditingkatkan statusnya apabila sudah selesai persyaratan lainnya, khususnya izin lingkungan berdasarkan kajian lingkungan, baik itu berupa AMDAL atau UKL-UPL,” ungkap Anggota DPR RI yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pesawaran ini (17/1).

Pria yang juga menjadi Caleg PDI Perjuangan DPR RI dari Dapil Lampung I ini menambahkan, AMDAL adalah kajian lingkungan atau biasa disebut juga studi kelayakan lingkungan, yaitu kajian terkait kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan.

“Kalau kelayakan teknis itu terkait teknologi atau proses usaha. Kelayakan ekonomis terkait kelayakan investasi dari sisi ekonomi, biasanya berkaitan dengan untung rugi investasi yang akan digunakan sebagai dasar peminjaman ke bank,” ungkap Endro.

“Sedangkan kelayakan lingkungan terkait aspek daya dukung lingkungan terhadap usaha dan juga potensi munculnya dampak baik negatif maupun positif. Mulai dari prakonstruksi, konstruksi, operasi hingga pasca operasi terhadap lingkungan sekitar,” tambahnya.

Karena masih izin lokasi, menurutnya, PT HKKB seharusnya tidak melakukan kegiatan apapun terlebih dahulu di atas lahan Hutan Kota tersebut.

“Kalau sudah ada penebangan pohon dan land clearing, jelas ini sebuah pelanggaran dan harus dihentikan,” tegasnya.

Ia juga mengaku miris setelah mengetahui status lahan tersebut merupakan Taman Hutan Kota (THK) yang akan hilang dan berubah menjadi perumahan dan ruko.

Dia bahkan mempertanyakan bagaimana awalnya perusahaan tersebut dapat memperoleh izin lokasi dari Pemerintah Kota. Karena, menurut mas Endro, bila status lahan tersebut adalah Taman Hutan Kota, seharusnya lahan tersebut dilindungi oleh Perda Pemkot. “Khususnya tercantum tata ruang daerah,” ungkap caleg DPR RI PDI Perjuangan Dapil Lampung I nomor urut 2 ini.

Endro juga mempertanyakan mengenai status lahan yang digarap PT HKKB. Apakah benar masih Taman Hutan Kota atau sudah diubah oleh Pemkot Bandar Lampung.

“Kalau sudah berubah dari kawasan Taman Hutan Kota, seharusnya pada saat akan revisi RUTR ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat. Dan juga pembahasannya dengan DPRD. Bagi saya justru aneh, kalau anggota DPRD Bandar Lampung tidak tahu status lahan tersebut,” ungkapnya.

Dia justru khawatir status lahan tersebut belum diatur dalam Perda maupun tata ruang daerah. “Kalau sudah tercantum, perlu dicari informasi apakah sudah ada revisi tata ruang daerah (kota) dengan mengeluarkan lokasi tersebut bukan untuk taman kota, tapi sudah untuk area ekonomi dan bisnis,” jelas Endro.

Kalau sudah berubah, ia melanjutkan, seharusnya pada saat akan revisi RUTR Daerah/Kota ada yang namanya public hearing atau konsultasi publik dengan melibatkan masyarakat. Dan juga pembahasannya bersama DPRD Kota Bandarlampung.

“Dan menjadi aneh juga kalau anggota DPRD tidak tahu status lahan tersebut. Atau, apakah lahan tersebut bukan hutan kota, tapi milik perorangan yang ditelantarkan. Entah mana yang benar,” tanya Endro.

Karena, kata dia, kalau sudah berani konsultasi publik, berarti lahan tersebut nantinya diperbolehkan untuk kegiatan usaha. Artinya status lahan tersebut bukan taman kota.

“Karena apa? Karena dalam penyusunan studi AMDAL, pemerintah sudah memberi izin lokasi tersebut, namun harus ditingkatkan memperoleh izin prinsip dan izin usaha yang syaratnya adalah izin lingkungan (dikeluarkan oleh Walikota) berdasarkan persetujuan AMDAL,” beber pria yang terkenal intens menyuarakan persoalan ASN dan pertanahan rakyat Dapil Lampung I dalam rapat-rapat yang diikutinya di DPR ini.

Lebih lanjut, perlu diawasi juga pemerintah daerah yang memburu investasi tapi mengabaikan kualitas lingkungan dan daya dukung lingkungan.

“Karena Bandar lampung perlu punya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), ini terkait daya dukung lingkungan wilayah Bandarlampung,” pungkas Endro.

Post a Comment

Previous Post Next Post