Warga Petanyakan Munculnya 34 Kios 'Siluman' Pasar Gintung


Misteri munculnya 34 kios “Prambanan” yang ukurannya sangat istimewa berukuran besar 3 X 1,5 meter hingga kini tidak diketahui siapa yang membangunnya belum jelas dan sejauh mana keterlibatan pihak dinas instansi terkait terhadap munculnya kios-kios tersebut di Pasar Gintung, Kota Bandar Lampung. Selasa (5/12/23).

Narasumber yang tak ingin disebutkan identitasnya mengatakan diduga kios tersebut yang membangun Paguyuban Pedagang. “Persoalannya, kenapa tak ditegur, dilarang ataupun direlokasi dinas instansi terkait? Jadi pertanyaan kita sekarang, kemana Bunda Eva?” tanyanya.

Karena, sebelumnya, Satpol PP telah merelokasi 300-an pedagang kaki lima Jl. Pisang dan Jl. Imam Bonjol dan yang buat lapak agar tak mengganggu proses pembangunan, terutama alat berat dan kendaraan proyek pengangkut material, telah direlokasi juga ke Pasar Smep, Kota Bandar Lampung.

Informasinya lagi, para pedagang mengaku harus membayar sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta per kios agar dapat menempati kios istimewa tersebut. “Saya juga heran, paguyupan kok bisa bangun kios istimewa ini ya,” ujar pedagang yang juga tak ingin disebutkan namanya.

Dia juga mengaku heran kemana uang sewanya itu, masuk PAD atau jadi bancakan banyak pihak. “Masak sih Dinas Perdangan dan Dinas Pasar tak tahu adanya pembangunan kios-kios istimewa ini?”tutupnya.

Perlu diketahui, saat ini 34 Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang diduga Ilegal dan berbayar serta istimewa di depan Pasar Pasir Gintung, tepat berhadapan dengan Pasar Pasir Gintung yang sedang dalam proses pembangunan di Jl. Pisang, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandarlampung.

Padahal, Kementerian PUPR sudah menyediakan 210 kios yang dapat menampung semua pedagang Pasar Pasir Gintung yang terkena relokasi sementara di Jl. Manggis dan ujung Jl. Pisang. Setiap kios baja ringan berukuran 1 meter X 1 meter.

Lalu, kembalinya para pendagang pasar Smep ke Pasar Pasir Gintung tak lepas dari kurangnya pengawasan dan ketegasan dari pemerintah Kota Bandar Lampung Khususnya Dinas Perdagangan Kota dan Satuan Sat Pol PP Kota Bandar Lampung.

Dari pantauan media reaksi.co.id, terlihat dari banyaknya para pendagang pasar Smep berbondong bondong membawa dagangan nya keluar menuju ke Pasar Gintung khususnya sepanjang jalan pisang pada jam 15:00 Wib,bahkan ada yang berjualan sejak pagi hari di sekitaran jalan tersebut.


“Pudin 36 (inisial) pendagang tahu tempe mengatakan,”bahwa terpaksa dari pagi disni karena di lantai dasar pasar Smep sepi pembeli,”kita ini kan setoran bang,ngambil potongan gitu,bos ngasih barang sekian,ya mau ga mau itungan nya bos habis,kalo ga habis dagangan saya,ya sudah resiko kita yang nanggung,”jelas nya. Minggu (03/12/2023)

Saat di tanya awak media,apakah di sini tidak di tertibkan oleh sat pol PP atau kepala pasar Gintung? Roby (nama samaran) mengatakan tempat tersebut memang dilarang. “ya di tertibkan sih bang,ya gitulah bang,sekedar nya aja,mungkin kasian gitu sama kita yang dagang disini,tapi menurut dia kalo di sepanjang jalan pisang ini bener bener di tertibkan dengan tegas sesuai aturan jangan pilikasih atau tebang pilih dan ada sanksi yang akan di dapat oleh pihak pendagang apabila melanggar,saya yakin para pendagang akan kembali ke pasar Smep dan semua pembeli mau ga mau akan masuk ke pasar smep.

Di satu sisi Roby 40,mengatakan bahwa sedikit mustahil kalo seluruh para pendagang kaki lima mau masuk kembali ke pasar Smep. “Gak mungkinlah para pedagang mau masuk kembali ke pasar Smep apalagi ni jelang akhir tahun enak diorang jualan didepan itu” tandasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post