UU ITE Direvisi, Kominfo : Untuk Ciptakan Ruang Digital Yang Sehat


Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menilai bahwa disahkannya Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menciptakan ruang digital yang sehat.

“Saya kira revisi Undang-Undang ITE bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat,” ujar Wamenkominfo Nezar di Jakarta, Selasa (5/12/23).

Ia mengatakan terdapat 14 pasal yang direvisi serta penambahan lima pasal baru, termasuk revisi yang dilakukan pada pasal 27 yang dikenal sebagai “pasal karet” dalam regulasi sebelumnya.

“Kita harapkan penggunaannya lebih tepat,” harap Wamenkominfo Nezar.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10.

Pengesahan itu ditandai dengan pengetukan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan disertai dengan ungkapan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang terlibat.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berpendapat secara keseluruhan UU ITE akan membawa banyak peningkatan untuk meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.

“Dengan disahkannya rancangan tersebut menjadi aturan, diharapkan dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan,” tutup Menkoinfo Budi Arie.

Post a Comment

Previous Post Next Post