Usai Dilantik Jadi Ketua KPK, Nawawi Langsung Sampaikan Hal Mengejutkan Ini Terkait Nasib Firli Bahuri



Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan para petinggi lembaga anti-rasuah akan membahas soal upaya bantuan hukum terhadap Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan.

Nawawi membacakan sumpah jabatan sebagai pemimpin KPK di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 November 2023, yang disaksikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Usai upacara itu, ia mengatakan akan menemui para petinggi KPK di kantornya.

“Soal bantuan terhadap Firli, Ini merupakan materi yang akan kami bicarakan dengan pimpinan lain, apakah perlu yang bersangkutan kita dampingi atau berikan bantuan hukum atau cukup sampai dengan keppres pemberhentian sementara yang bersangkutan,” kata Nawawi.

Keppres yang dimaksud Nawawi adalah Surat Keputusan Presiden pemberhentian sementara Firli Bahuri selaku Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2023.

Dalam Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 itu, presiden menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers pada Rabu, 22 November 2023, mengatakan pihaknya mengantongi barang bukti perkara yang menguatkan status tersangka Firli. Di antaranya hasil penggeledahan di dua lokasi kediaman pribadi Firli.

Barang bukti yang ditemukan polisi antara lain dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat pada Februari-September 2023. Total uang yang ditukar mencapai Rp 7,5 miliar.

Sebagai mantan inspektur jenderal polisi, Firli menjadi pejabat terbaru di pemerintahan Jokowi yang menghadapi tuduhan korupsi.

Firli diangkat pada 2019 ketika para kritikus mengatakan KPK telah dilemahkan oleh perubahan undang-undang yang mengaturnya, sehingga memicu serangkaian protes yang bertujuan untuk menyelamatkan lembaga tersebut.

Kuasa Hukum Firli Ian Iskandar belum menanggapi pesan yang dikirim pada Senin siang, 27 November 2023, soal upaya kliennya setelah dicopot oleh Jokowi.

Firli mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Tempo pada Ahad, 26 November 2023, mengatakan lembaganya telah menerima surat praperadilan dengan Nomor: 314/Praper/IISPA/XI/2023 pada Jumat, 24 November 2023.

Menurut Djuyamto, praperadilan yang diajukan Firli Bahuri itu terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Karyoto. Ia mengatakan, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri akan digelar pada 11 Desember mendatang.

Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Ia terancam pidana penjara maksimal seumur hidup, dengan minimal empat tahun.

Post a Comment

Previous Post Next Post