Rekanan 3 OPD di Lampura ‘Cuekin’ Rekomèndasi BPK

LAMPUNG UTARA – Wajar bila Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi bersikap tegas terkait rekomendasi BPK RI Perwakilan Lampung yang mewajibkan dikembalikannya kelebihan pembayaran uang rakyat Lampura ke kas daerah pada semua pihak yang ditengarai bermasalah dalam kerjanya. Karena faktanya, sampai di penghujung 2023, masih banyak pihak yang terkesan mengacuhkan hal tersebut.



Salah satunya terkait dengan tujuh proyek pada tahun 2022 di tiga OPD yaitu Dinas Perdagangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan, yang totalnya mencapai Rp 19.118.247.857,73.

Dinas Perdagangan menangani tiga paket proyek, yaitu perbaikan dan renovasi Pasar Rabu senilai Rp 5.964.337.000 yang dikerjakan CV BA. Berdasarkan temuan BPK terjadi kekurangan volume sebesar Rp 121.504.564,98.

Selanjutnya proyek perbaikan dan renovasi Pasar Kamis senilai Rp 5.961.948.000 yang dikerjakan CV JS diketahui kekurangan volume Rp 22.120.994,38.

Serta proyek perbaikan dan renovasi Pasar Iso Rejo senilai Rp 5.935.934.938,73. Proyek yang ditangani CV PD tersebut terdapat kekurangan volume sebesar Rp 88.695.016,99.

Sedangkan Disdikbud menangani dua pekerjaan, yaitu pembangunan ruang laboratorium komputer dan perpustakaan beserta perabotnya di SDN Purba Sakti, dengan nilai kontrak Rp 378.127.000. Proyek yang dikerjakan CV YB ini kekurangan volume sebesar Rp 9.934.950.

Lalu pembangunan ruang laboratorium komputer dan toilet beserta sanitasi SDN Kebun Dalam senilai Rp 308.858.000, yang ditangani CV TC terjadi kekurangan volume pekerjaan Rp 27.343.155,65.

Sementara pada Dinas Kesehatan juga ada dua proyek, berupa pembangunan renovasi/penambahan ruang poned Puskesmas Tata Karya dengan nilai kontrak Rp 289.611.190. Atas proyek yang dikerjakan CV DS itu, terjadi kekurangan volume Rp 5.166.305,37.

Serta pembangunan renovasi/penambahan ruang poned Puskesmas Bukit Kemuning senilai Rp 279.431.729, yang dikerjakan CV FB. Menurut temuan BPK, terjadi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 9.547.522,19.

Atas kekurangan volume pekerjaan pada tujuh proyek itu, BPK menilai terjadi kelebihan pembayaran sebanyak Rp 284.312.509,56. Dengan perincian; pada tiga paket pekerjaan di Dinas Perdagangan sebesar Rp 232.320.576,35, pada Disdikbud sebanyak Rp 37.278.105,65, dan di Dinas Kesehatan Rp 14.713.827,56.

BPK RI Perwakilan Lampung dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Lampura Tahun 2022 merekomendasikan kepada Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Disdikbud, dan Kepala Dinas Kesehatan memproses kelebihan pembayaran sebanyak Rp 284.312.509,56 tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah atas pekerjaan yang dilakukan oleh tujuh rekanan.

Namun apa realisasinya? Ternyata, hingga finalisasi LHP BPK RI Perwakilan Lampung diselesaikan, hanya CV DS yang memenuhi kewajibannya, yaitu menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.166.305,37 ke kas daerah pada 13 Mei 2023.
Sedangkan CV FB yang memiliki kewajiban mengembalikan Rp 9.547.522,19, hanya menyetor Rp 1.000.000 pada 13 Mei 2023. Sementara lima rekanan lainnya, sama sekali tidak mengembalikan kelebihan pembayaran yang mereka terima.

Sehingga, dari kelebihan pembayaran sebanyak Rp 284.312.509,56, hanya dikembalikan Rp 6.166.305,37 saja. Hingga saat ini masih ada uang rakyat Lampura yang belum dikembalikan ke kas daerah setidaknya mencapai Rp 278 juta lagi.

Post a Comment

Previous Post Next Post