Petani Lampung Timur Geruduk Kantor BPN Wilayah Lampung Tuntut Bongkar Dugaan Mafia tanah



Lampung — Ratusan warga dari Desa Sripendowo dan 7 Desa lainnya di kabupaten Lampung Timur kembali menggeruduk Kantor ATR/BPN Wilayah Lampung untuk meminta keadilan terhadap lahan yang telah mereka garap sejak 1968.

Para petani yang menggarap lahan seluas 401 hektar di Desa Wana, Kec. Melinting Kab. Lampung Timur berasal dari 8 desa antar lain : Desa Sripendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin jaya, Desa Wana, Desa Srimenanti, Desa Giring mulyo, Desa Sribhawono, Desa Brawijaya yang kesemuanya berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Lahan yang telah mereka kelola selama kurang lebih 20 tahun berturut-turut tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap.

Didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, warga menuntut pihak aparat penegak hukum membongkar dugaan adanya mafia tanah dilahan garapan petani penggarap.

Selanjutnya, warga meminta tegakkan keadilan bagi petani penggarap melalui penegakkan hukum yang berpihak pada masyarakat yang menjadi korban.

” Kami juga meminta hentikan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat penggarap ” Kata Sumaindar Jarwadi SH direktur LBH Bandar Lampung.

” Cabut status kepemilikan atas tanah atas nama orang lain yang terbit diatas lahan petani penggarap” Imbuhnya.

Dikatakan oleh Sumaindar, masyarakat telah menggarap lahan tersebut sejak 1968 secara turun temurun sampai dengan saat ini. Kemudian pada tahun 2021 terbitlah sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap.

Sementara, jelas Sumaindar, masyarakat tidak pernah merasa mengalihkan lahan tersebut kepada orang lain baik sewa menyewa maupun melakukan jual beli karena mereka paham bahwa tanah yang mereka garap merupakan wilayah kehutanan Register 38 Gunung Balak.

“Bahkan masyarakat tidak pernah mengetahui dan melihat adanya aktifitas pengukuran yang dilakukan oleh BPN Lampung Timur” terangnya.

Masyarakat penggarap baru mengetahui lahan tersebut telah terbit sertifikat pada tahun 2021 ketika ada seseorang yang tidak dikenal datang membawa bukti SHM dan meminta penggarap untuk membayar SHM tersebut.
Sebelumnya masyarakat mengira lahan yang mereka garap masuk kedalam kawasan hutan register 38 

Gunung Balak, sehingga, masyarakat tidak berupaya atau tidak pernah melakukan pengurusan secara administratif dengan melakukan pendaftaran tanah ke Kantor BPN Lampung Timur.

” Lebih dari 264 KK menjadi korban yang terdiri dari 8 desa yang menggarap di lahan tersebut. Bahwa yang menjadi mayoritas penggarap berasal dari Desa Sripendowo.” Kata Sumaindra.

Sumaindra mengatakan, Masyarakat penggarap juga kerap kali didatangi oleh oknum-oknum yang mencari lahan dengan menunjukan kepemilikan SHM yang terbit pada tahun 2021.

Selain dari pada itu masyarakat juga menerima intimidasi dengan bentuk dipaksa untuk membayar sertifikat dengan nominal uang sebesar Rp. 150.000.000 hingga Rp. 200.000.000 sesuai dengan luas lahan yang digarap.

” Jika tidak membayar masyarakat penggarap diancam akan dilaporkan ke Pihak kepolisian atas penyerobotan lahan” pungkasnya.

Sebelumnya puluhan warga dari Desa Sripendowo juga menggeruduk kantor BPN Lampung Timur.

Mereka mempertanyakan adanya penerbitan sertifikat atas lahan yang mereka garap selama bertahun tahun.

Post a Comment

Previous Post Next Post