[BREAKING NEWS] Lukas Enembe Tutup Usia



Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia. Lukas meninggal dunia siang tadi.

Benar, pukul 10.45 WIB, kata Dirut RSPAD Budi Sulistya kepada detikcom, Selasa (26/12/2023).

Diketahui, Lukas merupakan penipu kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” demikian bunyi salinan kontrak banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12).

Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelisnya adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.

“Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa. Dalam hal ini tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun,” ujar majelis .

Majelis banding mengembalikan aset yang disita di Jalan S Condronegoro, Jayapura Utara, karena pemegang haknya adalah Rijanto Lakka.

“Oleh karena jumlah yang diterima Terdakwa, secara keseluruhan, baik suap maupun gratifikasi, lebih banyak yang dihitung oleh pengadilan tingkat pertama, maka sudah selayaknya akan mempengaruhi pidana yang harus dijatuhkan kepada Terdakwa dan menurut rasa keadilan sudah selayaknya jika Terdakwa dijatuhi hukuman yang lebih berat, "ucap majelis.

Post a Comment

Previous Post Next Post