Bawaslu Belum Terima STTP Kampanye Putri Zulhas Bareng Sultan Andara Di Lampung



Kampanye caleg DPR RI Dapil Lampung I Putri Zulkifli Hasan bersama Zulkifli Hasan, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Lampung ternyata belum lengkap administrasi.

Pasalnya, baik Bawaslu Kota Bandar Lampung maupun Bawaslu Provinsi Lampung belum menerima tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye Putri Zulkifli Hasan bersama Sultan Andara itu.

Putri melakukan kampanye senam sehat bersama RANS di Teluk Bone, Telukbetung Barat (TBB) kemudian sosialisasi dan hiburan di Lapangan BBS, Keteguhan Telukbetung Timur (TBT) Bandar Lampung, Minggu (24/12).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri membenarkan bahwa STPP Kampanye putri Zulhas belum diterbitkan oleh Polda Lampung. Sehingga belum ditembuskan ke Bawaslu.

"Harusnya diajukan ke kepolisian dan diteruskan ke Bawaslu. Tetapi dari Polda sudah konfirmasi ke Polres kalau ada pengajuan STTP," kata Tamri.

Oleh karenanya, hal itu menjadi dikecualikan. Pasalnya, menurut Tamri, situasi ini di luar kewenangan tim kampanye dan merupakan kendala teknis di kepolisian.

"Bisa dimaklumi karena kesalahannya bukan di peserta pemilu," sambungnya.

Sementara itu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) TBT Budi Yulizar mengatakan, pihaknya hanya menerima satu lembar STTP kampanye dari petugas Polsek setempat tadi pagi.

"Cuma ini yang kami dapat dari pihak kepolisian, dari Polsek tadi di lokasi kampanye," kata Budi Yulizar.

Kantor Berita RMOL Lampung mendapatkan STTP Kampanye yang diberikan Direktorat Intel Keamanan Polda Lampung kepada Panwascam.

STTP Kampanye bernomor PAN-KPPN/B/234/XII/202 itu ditandatangani oleh Bripka Andi Kaligis pada 22 Desember 2023. Perihalnya berisi pemberitahuan kegiatan kampanye tatap muka Caleg DPR RI Dapil Lampung Putri Zulkifli Hasan.

STTP Kampanye milik Putri ini sangat berbeda dengan seharusnya. Biasanya STTP ditandatangani Dirintelkam Nowo Hadi Nugroho dan lampirannya ditandatangani oleh Kasi Yanmin Kompol Feizal Reza Harahap. Juga berisi setidaknya 4-5 halaman termasuk lampiran.

Salah satu contoh, STTP Kampanye Tim Prabowo-Gibran Lampung di Hotel Marcopolo 20 Desember 2023. STTP itu diajukan penanggung jawab atau ketua tim penyelenggara kampanye Faishol Djausal pada tanggal 19 Desember 2023.

STTP Kampanye ini juga memuat dengan lengkap bentuk, waktu, lokasi, hingga jumlah peserta kampanye. Bahkan dalam lampiran juga harus dijelaskan jika ada kendaraan dan atribut kampanye.

Post a Comment

Previous Post Next Post