OKU Selatan, – Bangunan Dana Desa (DD) Desa Tanjung sari kecamatan Buay Pemaca, sontak jadi perhatian publik bermula bangunan tersebut di bangun di desa Tunas Jaya kecamatan Buana Pemaca, Kamis 26 Oktober 2023.
Bermula pada tanggal 6 Agustus 2023 tim investigasi GNPK RI OKUS beserta beberapa awak media memantau realisasi pembangunan dana desa di desa Tanjung Sari dan ada indikasi kejanggalan dalam realisasi pembangunan tersebut mengingat material sudah cukup lama di lokasi tapi belum di bangun mengingat jabatan kepala desa lama Wayan Tulus sudah memasuki masa akhir jabatan.
Salah satu warga pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya anggap saja (BY). Saat di bincangi” benar ini bangunan Dana Desa 2023 tahap 1 (pertama Red) dan jalan ini akan di bangun dua meter lebarnya, kalu untuk lokasi saya kurang paham dengan senyum menyampaikan sepertinya ada yang ditutupi oleh BY dalam pembicaran.
Saat tim investigasi GNPK RI OKUS beserta beberapa awak media kembali turun kelapangan pada 26 Oktober 2023 ditemukan jalan tersebut sudah di bangun oleh kepala desa yang baru 300 M x 1M X 0,15 cm dengan pagu anggaran Rp 86.586.800,00.
Saat dikonfirmasi kepala desa Muhaimin di kediamannya dan di dampingi perangkat desa nya menyampai kan dengan nada keras kepada awak media dan tim investigasi” saya baru menjabat kepala desa dan tugas saya disuruh meneruskan pembangunan belum dikerjakan disitu ada pendamping desa, ada juga pihak dari kecamatan setempat yang ikut memantau jadi salah saya apa ? saya sudah menurut dan anggaran tahap pertama 2023 hanya untuk membeli metria maka nya jalan tersebut di bangun di tahap kedua,” ujar Muhaimin.
Ditempat yang sama Kaur pembangunan Topik menyampai kan” kalo untuk wilayah kita tidak tau pastinya banyak masyarakat Tanjungsari pengguna jalan tersebut.” ungkap Topik.
Dan saat di komfirmasi kepala desa Tunas Jaya Roni membenarkan” itu masuk wilayah desa Tunas Jaya kecamatan Buana pemaca.” kata Roni
Pimpinan Daerah GNPK RI OKUS Tisna Buana meminta kepada Aparat Penegak Hukum mengambil tindakan dan penyelidikan atas indikasi merugikan keuangan negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika ini memang benar nanti nya. Agar hal semacam ini bisa di proses hukum.
(Red).
Post a Comment