Pimpinan DPRD Lampung menggelar rapat pimpinan (rapim) bersama fraksi membahas usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung di ruang Ketua DPRD Mingrum Gumay, Senin (20/11).
Usulan Pj Gubernur Lampung ini dilakukan karena Arinal Djunaidi akan habis masa jabatannya pada Desember 2023
Mayoritas fraksi mengusulkan Sekjen DPD RI Rahman Hadi, disusul Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto dan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Samsudin.
Ada juga usulan lain yaitu Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Idham Faca dan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Lusmelia Afriani.
"Tadi rapat membahas usulan fraksi-fraksi, tapi belum bisa diumumkan hasilnya," kata Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay usai Rapat Paripurna.
Menurutnya, dalam waktu dekat akan ada surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai akhir jabatan Arinal Djunaidi sebagai gubernur.
Mingrum menjelaskan, mekanisme pengusulan nama itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Di mana, pada Pasal 4 ayat (1) Permendagri tersebut menyebutkan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
"Sehingga usulan dari fraksi itu akan kami akomodasi, karena mereka juga dapat masukan dari partainya. Nanti baru kami musyawarah dan sampaikan," jelas politisi PDIP ini
Post a Comment