Perkara Darussalam P21, Handoko Sebut Ada Misi Politik Nganggu Pencalekan?



Bandar Lampung, - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Lampung I, H Darussalam, menjadi tersangka, dan berkas perkaranya sudah P21 (Lengkap,red).

Namun pihak Darussalam menyebutkan kabar itu dimunculkan untuk merusak nama baik Darussalam yang sedang Nyaleg.

Kuasa Hukum Darussalam, Ahmad Handoko, mengatakan melihat ramainya pemberitaan tentang kasus kliennya sudah P21 lebih condong ke politis terkait pencalonannya pada Pileg 2024.

“Berita itu tiba tiba ramai, kami menduga munculnya masalah ini semata-mata pembunuhan karakter terhadap klien nya yang kini siap-siap berkontestasi pada Pileg 2024,” kata Handoko, kepada wartawan, Sabtu 4 November 2023.

Ahmad Handoko mengaku hingga kini dirinya belum menerima salinan atas beredarnya kabar laporan terhadap kliennya sudah P21.

“Jika pun benar, tak masalah, karena soal hutang piutang yang juga sudah dibicarakan dengan pelapor,” katanya.

Handoko menjelaskannya, bahwa masalah klienya adalah hutang piutang dan sudah dibuat perjanjian oleh notaris dan dilengkapi dengan jaminan yang nilainya melampaui jumlah pinjaman.

“Selain itu, hutang piutang sudah dicicil, hampir lunas. Oleh karena itu, saya menyimpulkan ada yang menghembuskan untuk mengganggu klinnya menuju Senayan. “Biasalah, tahun politik,” katanya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadhila Astutik membenarkan bahwa Kasus yang melibatkan Darussalam itu dinyatakan perkaranya dinyatakan sudah P21.

“Kasusnya telah dinyatakan oleh Jaksa Kejati Lampung tahap II atau berkas lengkap setelah melewati proses penyidikan. Artinya segera di limpahkan,” kata Umi.

Post a Comment

Previous Post Next Post