Mediasi Orang Tua dan Anak Berhasil dilakukan Polsek Pugung

TANGGAMUS,- Polsek Pugung, Polres Tanggamus berhasil memediasi kasus pengrusakan rumah Rastik warga Desa Sinar Petir, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus oleh anak kandungnya sendiri



Upaya mediasi tersebut telah berhasil di lakukan dan kasusnya berakhir damai. Anak dan ibu kandungnya tersebut sudah saling memaafkan di depan aparat penegak hukum (APH) Polsek Pugung

“Pihak terlapor selaku anak kandung dari rastik sudah meminta maaf langsung dengan menempuh jalur damai,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polsek Pugung, Dwi Aryanto, S.H. Senin (13/11/23

Menurut Kanit apapun alasannya motif yang bersangkutan untuk melakukan pengrusakan rumah tersebut murapakan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan seorang anak kepada ibu kandunngnya

Terlebih kata Dwi aryanto, Kepolisian mengarahkan pelapor dan terlapor untuk menempuh restorative justice mediasi yang di arahkan oleh Andi Junaidi selaku team media Liputan 86

“Bagai mana pun juga pelapor dan terlapor adalah ibu dengan anaknya, apa lagi terlapor sudah menyadari akan kehilafan dan kesalahan yang telah diperbuat, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Kanit.

Selain itu, kata Kanit, dalam minggu ini MR selaku anak kandungnya siap memperbaiki dan mengganti semua kerusakan seperti kaca jendela yang pecah dan barang barang kerusakan lainnya yang dipora porandakan

Di ruangan yang sama ibunda MR Rastik juga telah mengaku telah memafkan anaknya dan berharap putranya tidak mengulangi kejadian sama dan jika ada masalah atau dengar omongan dari siapa pun bisa di pertanyakan baik-baik

Dengan adanya kasus tersebut polisi menghimbau kepada setiap anak untuk selalu menghormati dan membalas jasa-jasa orang tuannya dalam ke adaan apa pun




Kasus ini bermula pada jum’at (03/11/23) tepatanya jam 10:00 pagi menjelang siang ketika pelaku mendatangi rumah korban dan merusak jendela menggunakan batu dan senapan angin




Berawal dari mis komunikasi, merasa tak senang pelaku mengira ibu kandungnya menyetujui hubungan adek yang pacaran dengan duda beranak tiga, padahal korban pun tidak merasa menyetujui hubungan anaknya tersebut




(....)

Post a Comment

Previous Post Next Post