Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard Utama Kembali Menangkan Gugatan PT SKL di PTUN



Ketua KONI Pesawaran Sonny Zainhard Utama memenangkan gugatan yang dilayangkan PT. Sekar Kanaka Langgeng (SKL) terhadap Sertifikat Hak Milik (SMH) milik Sonny Zainhard Utama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kuasa hukum, Sonny Zainhard Utama, Ahmad Handoko mengatakan gugatan dari PT SKL terhadap SHM milik kliennya dimenangkan oleh kliennya.

"Gugatan PT. SKL yang menggugat SHM milik klien kami di PTUN di menangkan klien kita. PT. SKL kalah lagi sehingga SHM sah secara hukum milik klien kami," kata Ahmad Handoko, Rabu (1/11).

Dia menjelaskan, dalam amar putusan nomor 19/G/2023/PTUN-BL tertanggal 26 Oktober 2023, disebutkan bahwa PTUN menyatakan eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut diterima.

Kemudian menyatakan gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.076.000.

"Secara yuridis tanah objek sengketa sah milik klien kita tidak ada tafsir lain," tegasnya.

Kemudian ketika ditanya terkait kasus dugaan pengurusakan yang diduga dakukan oleh kliennya dan ditangani penyidik Polda Lampung, dia mengatakan masih dalam pratuntutan.

"Sampai saat ini masih tahap prapenuntutan berkas sedang di teliti oleh JPU kejati dan status penahanan di tangguhkan. Sedang kami pertimbangkan langkah ke depan, kami mau liat dulu apa keputusan JPU dan penyidik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan Sonny Zainhard Utama dan dua orang lainnya RL dan KT sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengerusakan pagar milik PT SKL atau Andreas Yoedeswa dengan menggunakan alat berat.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sonny mengaku sebagai pemilik tanah berdasarkan SHM Nomor 1451 tanggal 20 Mei 2014, atas sebidang tanah seluas 9.344 M2 yang sebelumnya dimiliki Bachtiar HS kemudian beralih nama kepada Sonny Zainhard Utama berdasarkan Akta Jual Beli No. 55/WL/Pj/VI/2014 tanggal 19 Juni 2014, telah dibatalkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung N0. 533 K/TUN/2015 tanggal 23 November 2015.

Post a Comment

Previous Post Next Post