Baru Pertama Disurvei Akreditasi, Puskesmas Way Krui Langsung Raih Predikat Utama

 


Pesisir Barat - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Way Krui Kabupaten Pesisir Barat berhasil meraih predikat Akreditasi Tingkat Utama dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). 

Akreditasi ini berlaku mulai tanggal 29 Oktober 2023 hingga 29 Oktober 2028 yang tertuang di Sertifikat Akreditasi dari Kemenkes RI Nomor : YM.02.01/D/13984/2023.

Raihan akreditasi tingkat Utama UPTD Puskesmas Way Krui ini, didapat setelah sebelumnya menjalani survei akreditasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama secara daring (23 Oktober 2023) dan luring (28 dan 29 Oktober 2023) oleh Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI).

Akreditasi ini menjadi pengakuan terhadap mutu pelayanan faskes tingkat pertama. Akreditasi Utama merupakan predikat kedua penilaian tertinggi, predikat ini diberikan berdasarkan penilaian terhadap manajemen mutu dan keselamatan pasien yang diterapkan di Faskes tingkat pertama.

Kepala Puskesmas Way Krui Rahmat Mathori, berharap melalui akreditasi ini dapat meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan, meningkatkan tata kelola organisasi dan pelayanan di Puskesmas, serta mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

"Alhamdulillah kita sangat senang bisa meraih Akreditasi Utama, keberhasilan ini tidak luput berkat doa dan dukungan terbaik Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko beserta jajarannya," ungkap Rahmat Mathori.

"Semoga kami di Puskesmas Way Krui ini tetap konsisten bisa mempertahankan mutu pelayanan dan peningkatan kinerja di Puskesmas," ucapnya.

Sementara itu atas capaian yang diraih UPTD Puskesmas Way Krui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai UPTD Puskesmas Way Krui atas pencapaian besar Puskesmas tersebut dibawah kepemimpinan Kapus Rahmat Mathori.

Puskesmas yang telah diakreditasi berarti pelayanannya sudah sesuai standar mutu dari lembaga Akreditasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, baik dari segi pelayanan, manajemen, administrasi, SDM, dan sarana prasarana lebih baik dari Puskemas yang belum dilakukan akreditasi.

"Akreditasi merupakan peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat. Dengan telah terakreditasi dan mendapatkan Predikat Utama, semoga kedepannya Puskesmas bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi," kata Tedi.

"Alhamdulillah ini adalah bentuk kerja keras pemerintah yang telah berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan kesehatan dengan pemenuhan kebutuhan peralatan kesehatan yang ada di fasilitas kesehatan,” bebernya.

Tedi Zadmiko mengharapkan kepada seluruh jajaran tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas di Puskesmas yang akan diakreditasi selanjutnya, agar mempersiapkan kelengkapan dan persyarakatan yang dibutuhkan tim penilai oleh lembaga akreditasi yang ditugaskan oleh Kementerian Kesehatan RI. (Andrean/Wawe/AKJII)

Post a Comment

Previous Post Next Post