Pendapatan Tidak Pernah Capai Target, Pejabat Pesawaran Terus Ngakali Anggaran

Integritas kalangan pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Pesawaran layak dipertanyakan. Mengapa?



Meski mengetahui bila selama beberapa tahun terakhir pendapatan yang dicanangkan melalui APBD tidak pernah mencapai target, namun faktanya mereka malah asyik "ngakali" anggaran untuk masuk ke kantong pribadinya.

Benarkah demikian? Ini faktanya. Pada tahun 2019 Pemkab Pesawaran menargetkan pendapatan sebesar Rp 1.362.642.188.852,09. Yang terealisasi Rp 1.279.708.279.529,17. Yang tidak tercapai sebanyak Rp 82.933.909.322,22.

Pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan Rp 78.741.322.206, realisasinya hanya Rp 65.693.842.719,43. Target tidak tercapai sebanyak Rp 13.047.479.486,57.

Pada anggaran tahun 2020 dicanangkan target pendapatan mencapai Rp 1.323.600.564.499,35. Dengan realisasi Rp 1.275.131.350.807,13. Total yang tidak tercapai sesuai target Rp 48.469.213.692,22.

Pun PAD yang ditargetkan Rp 77.560.114.081,69, terealisasi Rp 72.158.809.476,04. Sehingga yang tidak tercapai sebesar Rp 5.401.304.605,65.

Pada tahun 2021 ditargetkan pendapatan sebanyak Rp 1.282.965.763.024, yang terealisasi Rp 1.236.502.482.314,95, dengan demikian yang tidak tercapai Rp 46.463.280.709,05.

Dari target PAD Rp 90.959.336.678, hanya tercapai Rp 81.674.599.723,95. Artinya terdapat Rp 9.284.835.954,05 yang tidak tercapai.

Di tahun 2022, Pemkab Pesawaran memasang target pendapatan sebesar Rp 1.310.728.310.367, yang terwujud hanya sampai angka Rp 1.222.558.571.198,16. Dengan kata lain, jumlah pendapatan yang tidak tercapai sebesar Rp 88.169.739.168,84.

PAD juga jauh dari yang ditargetkan. Dari Rp 138.280.225.050 yang dicanangkan, terealisasi tidak lebih dari Rp 82.092.045.212,16. Berarti yang tidak tercapai sebanyak Rp 56.188.179.837,84.

Ironisnya, dalam kondisi keuangan pemkab yang morat-marit seperti itu, banyak pegawai dan pejabat di Pesawaran yang malah "ngakali" anggaran.

Bagaimana polanya? Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2022, diketahui banyak modus yang dilakukan.

Misalnya, BPK menemukan adanya pembayaran honorarium pada 24 OPD yang tidak sesuai ketentuan. Jumlahnya mencapai Rp 347.695.000.

Di antara anggaran sebanyak itu yang digunakan tidak sesuai ketentuan, terjadi pada pembayaran honor penanggungjawab pengelola keuangan daerah pada 19 OPD, melebihi tarif yang diatur Peraturan Presiden Nomor: 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sebesar Rp 187.800.000.

Ternyata, penyebab kelebihan pemberian honorarium ini tidak lain akibat adanya Peraturan Bupati Nomor: 27 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Kabupaten Pesawaran Tahun 2022, pada bagian khusus honorarium penanggungjawab keuangan daerah yang "melebihi" aturan dalam Perpres 33/2020.

Juga terjadi kelebihan pembayaran honorarium narasumber dari internal pada delapan OPD sebesar Rp 43.657.500.

Kali ini, yang dimainkan delapan OPD malah tidak mengacu pada Peraturan Bupati Nomor: 27 Tahun 2021. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium narasumber kepada 25 pegawai pada delapan OPD, yaitu Dinas Pendidikan terjadi kelebihan pembayaran sebanyak Rp 37.537.500, Dinas Perikanan Rp 420.000, dan BKPSDM Rp 865.000.

Sementara pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura terjadi kelebihan pembayaran honorarium narasumber internal sebanyak Rp 2.250.000, Dinas Ketahanan Pangan Rp 675.000, dan Dinas Sosial Rp 350.000.

Sedangkan pada Dinas Komunikasi dan Informatika diketemukan kelebihan pembayaran honor narasumber internal sebanyak Rp 210.000, dan DP3AP2KB sebesar Rp 1.350.000.

Modus lain dalam "ngakali" anggaran di lingkungan Pemkab Pesawaran adalah melalui perjalanan dinas (perjas). Sebagaimana diketahui, pada APBD 2022 disediakan anggaran Rp 45.438.849.400 untuk belanja perjalanan dinas, dan yang dipergunakan mencapai Rp 41.312.104.422.

Melalui pemeriksaan uji petik terhadap lima dari puluhan OPD di lingkungan Pemkab Pesawaran, BPK menemukan adanya perjas yang tidak sesuai kenyataan sebenarnya telah "memakan" anggaran sebesar Rp 2.076.159.278.

Lima OPD yang diuji petik BPK adalah Sekretariat DPRD dengan anggaran perjas Rp 19.461.113.000 dan telah dipergunakan sebanyak Rp 17.383.101.350, lalu Sekretariat Daerah dengan anggaran Rp 4.230.513.000 dengan realisasi Rp 4.138.707.407, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan anggaran Rp 1.662.760.000 dan realisasi Rp 1.657.978.205, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu dengan anggaran Rp 489.673.000 dan terealisasi Rp 426.989.717, serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Rp 711.673.900 dengan realisasi Rp 698.298.536.

Dari perjas yang tidak sesuai kondisi senyatanya dan "ngakali" anggaran sebesar Rp 2.076.159.278 itu, berdasarkan penelisikan BPK diketahui adanya 28 pegawai yang namanya termasuk dalam surat tugas menyatakan tidak melaksanakan perjalanan dinas. Akibat akal-akalan dengan modus "pinjam nama" ini, ada anggaran yang ditilep sebesar Rp 198.825.281.

Lalu ada lagi anggaran yang diakali sebesar Rp 12.389.977 akibat pelaporan lima pegawai yang sesungguhnya tidak menginap di hotel sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan.

Yang paling parah adalah adanya pembayaran biaya penginapan kepada pihak ketiga lebih tinggi dari harga resmi yang ditagih oleh hotel, jumlahnya cukup fantastis, mencapai Rp 1.864.944.000.

Setelah praktik akal-akalan kalangan pegawai dan pejabat Pesawaran dengan berbagai gaya memainkan anggaran yang notabene merupakan uang rakyat Pesawaran ini terungkap, sesuai rekomendasi BPK, Bupati Pesawaran pun memerintahkan OPD terkait untuk mengembalikannya ke kas daerah.

Barulah Sekretariat DPRD mengembalikan dana sebesar Rp 29.290.800, Sekretariat Daerah mengembalikan Rp 55.824.400, Dinas PUPR Rp 73.134.128, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura mengembalikan Rp 21.621.950, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengembalikan Rp 31.344.000.

Selain itu, BPK merekomendasikan agar PT SIW sebagai penyedia jasa perjas anggota DPRD Pesawaran, mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Sekretariat DPRD Pesawaran sebesar Rp 1.864.944.000. (sugi)

Post a Comment

Previous Post Next Post