Hampir Dua Tahun Buron, Mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama Ditangkap Kejagung




Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU) Andi Jauhari Yusuf (56), di Bogor, Jawa Barat.


Andi Jauhari Yusuf adalah terpidana kasus korupsi dana penyertaan modal BUMD PT LJU Tahun 2016. Dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Januari 2022.

Dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh terpidana Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Andi Jauhari ditangkap pada Jumat 13 Oktober 2023 sekitar pukul 12.35 WIB.

"Yang bersangkutan kita tangkap di Perumahan Taman Kenari Nusantara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Saat diamankan, kata Ketut Sumedana, mantan Direktur PT LJU itu bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Saat ini, Andi Jauhari dibawa ke Lampung untuk dilakukan eksekusi.

Diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk Andi Jauhari Yusuf divonis penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp350 juta subsider selama 4 bulan

Andi Jauhari Yusuf juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dia dinyatakan terbukti melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT LJU pada tahun 2016.

Dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan, tetapi diambil oleh terpidana Andi Jauhari Yusuf dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar.

Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Terpidana.

Dalam perkara ini terpidana Andi Jauhari juga disebut bekerja sama dengan Direktur PT Raja Kuasa Nusantara Alex Jayadi yang masih buron.

Post a Comment

Previous Post Next Post