Pesawaran Lampung- Kondisi Pagar Sekolah Dasar Negeri 23 Way Ratai Pesawaran yang baru saja selesai pembangunannya, namun sudah sangat memprihatinkan, pasalnya kondisi bangunan yang sudah mengalami kerusakan retak dan nyaris patah, diduga dalam pengerjaannya sangat asal – asalan, terlihat dari pondasinya yang bolong-bolong tidak terisi dengan semen, tentunya ini bisa membuat bangunan tersebut tidak kokoh dan di khawatirkan bisa roboh kapan saja.
Berdasarkan pantauan media di lapangan, Sabtu (30/9/2023) bangunan tersebut baru beberapa hari selesai di kerjakan, tapi sangat disayangkan pembangunan pagar yang menghabiskan anggaran Rp 80.000.000 tersebut, tidak tahan lama baru hitungan hari pembangunan pagar SDN 23 Way Ratai Pesawaran sudah mengalami kerusakan.
Lebih parahnya lagi, proyek tersebut diduga milik oknum anggota DPRD Pesawaran dari fraksi Gerindra, tentunya oknum dewan ini sudah menyalahi Undang-Undang.
Undang-Undang yang melarang Dewan tidak boleh main proyek sebagai berikut:
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
Dugaan anggota dewan yang bermain proyek itu disampaikan salah seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari SDN 23 Way Ratai Pesawaran, dan sengaja namanya kami sembunyikan.
” betul mas, yang punya proyek ini pak Dewan (RDS), kalau sekarang ya tidak pernah kesini lagi, karna kerjaannya sudah beres, kalau masih ada yang kerja ya hampir setiap hari kesini untuk kontrol kerjaan sudah sampai mana”jelasnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, apakah benar tidaknya pekerjaan tersebut milik anggota DPRD tersebut.(***)
Post a Comment