BPDI Demo DPRD Lampung, Minta Hentikan Reklamasi Pantai Karang Jaya Panjang


Ket 

BANDARLAMPUNG - Cukup jelas cukup singkat cukup padat, unjuk rasa ratusan massa tergabung Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Lampung di dua titik konsentrasi, Tugu Adipura (Bundaran Gajah) Enggal, dan depan gerbang utama komplek perkantoran Pemprov-DPRD Provinsi Lampung, Jl Wolter Monginsidi, Telukbetung, Bandarlampung, berlangsung tertib lagi menarik, pada Rabu (11/10/2023).

Dimulai pukul 10.01 WIB di Tugu Adipura, ratusan massa dari dalam dan luar kota seperti Kabupaten Pesawaran tersebut kompak berbaris cantik di area pusat kota itu. Tampak di antara mereka, warga terdampak reklamasi yang memantik reaksi publik itu.

Kompak pula berseragam hitam BPDI, tiga barisan pelopor bentangkan tiga spanduk putih bertuliskan tuntutan aksi di antaranya "Lampung Tolak Reklamasi", dan "Reklamasi Jangan Buat Nelayan Tambah Miskin".

Dua belas menit kemudian, usai koordinator lapangan (korlap) aksi selesai berorasi, massa pun membubarkan diri. "Terima kasih pak polisi," ujar hormat korlap sumber suara diangguki seorang bintara Polantas berjaga. Dua barrier segera dipindahkan olehnya.



Selesai? Tidak, belum. Massa pun berkonvoi melintasi Jl Ahmad Yani belok kiri ke arah Jl Wolter Monginsidi, tertahan sejenak di traffic light depan kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan usai sempat salah titik, ratusan massa tertib bin terkomando baik, menyemut menghadap arah gerbang utama kompleks kantor Pemprov-DPRD Lampung yang ditutup diberi pagar kawat berduri.



Cuaca sungguh terik. Angka di aplikasi prakiraan cuaca di gawai menunjukkan temperatur 36,4 derajat Celcius. Tetapi sang korlap aksi, Ketua Harian DPP BPDI Lampung, Bambang Yudhistira, cuek asyik. "Massa merapat, massa merapat," pekiknya persis 10.35 WIB, dari atas mobil komando.

Petikan orasi Yudhi, sapaannya, dalam rangka mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian lingkungan hidup, terutama di kawasan pesisir pantai Teluk Lampung, pihaknya terpaksa menempuh jalan unjuk rasa menyikapi pekerjaan proyek reklamasi pantai oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.



"Tetapi sekarang sudah ditutup sementara, hanya sementara tutupnya. Karena belum mengantongi izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," orasi Yudhi.

Mem-bengong-kannya, "Walau pun belum mengantongi izin, tetapi perusahaan PT Sinar Jaya Inti Mulya sudah bekerja selama tiga bulan. Setelah turun tim dari KKP, ternyata (perusahaan tersebut) belum mengantong izin dan sekarang sudah ditutup sementara oleh KKP," ungkapnya.



"Makanya, hari ini kami DPP BPDI datang ke kantor wakil rakyat untuk melaporkan dan meminta DPRD Lampung khususnya Komisi I yang menangani lingkungan, untuk segera menegaskan kalau bisa kami meminta jangan sampai diterbitkan izin PKKPRL. Setuju?" pekik dia, kontan disahuti koor massa lantangkan kata yang sama.

"Dan kalau bisa, jangan diteruskan kembali proyek reklamasi pantai (ini). Betul teman-teman? Karena, dengan adanya proyek reklamasi pantai ini, itu sangat berdampak buruk sekali untuk masyarakat kecil khususnya masyarakat nelayan kecil, teman-teman. Ialah sangat..!, berdampak bagi masyarakat. Kedua, dia merusak ekosistem laut!" pekik Yudhi, keren intonasi.

"Kita punya wakil rakyat, kenapa kok hanya diam. Mereka (SJIM) bisa bekerja selama tiga bulan, yang jelas-jelas belum mengantongi izin PKKPRL, ternyata perusahaan ini bekerja hanya bermodalkan izin dari Pemerintah Provinsi Lampung. Makanya hari ini kita juga meminta kepada yang terhormat bapak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk segera mengevaluasi izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, teman-teman!" pekiknya.

Selain Yudhi, sejumlah pimpinan massa ikut berorasi. Mulai dari Ketua Umum DPP BPDI Lampung Ahmad Syukri sampai dinamisator lapangan Agusta R Wibowo. "Kita memang rakyat kecil teman-teman, tapi kita bukan rakyat goblok, bukan rakyat tolol, teman-teman. Jika aspirasi ini tak ditindaklanjuti, maka hanya ada satu kata bagi kita teman-teman, apa itu?" ujar Agusta R Wibowo dan disahuti massa dengan pekik kata "Lawan!"

Gayung bersambut, demo BPDI Lampung ini memancing legislator DPRD Lampung untuk sejenak berpanas ria, berbaris diapit para petugas gabungan dari Polda Lampung, Polresta Bandarlampung, dan Satpol PP Pemprov Lampung. Kibaran lima bendera merah putih yang dibawa massa bak turut menyaksi khidmat mereka menyimak jalannya aksi.

Ulam pun tiba, anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Demokrat, Budiman AS, keluar menemui massa aksi, memutar melalui pintu samping berjalan kaki ke Jl Dr Warsito dan menghampiri massa yang terhalang kawat berduri. Dekat mobil komando, Ketua Umum DPP BPDI didampingi para pengurus lainnya menyerahkan amplop cokelat berisi bundel aspirasi tuntutan aksi DPP BPDI Lampung kepada Budiman AS.

"Terima kasih, akan segera kami teruskan, kami laporkan pada Ketua DPRD Lampung. Hari ini, kami juga menerima aspirasi dari teman-teman rakyat petani Hutan Register 1 Way Pisang. Kami akan segera pelajari, kami akan segera tindaklanjuti," ujar Budiman via pengeras suara, sadar ultimatum massa aksi yang memberi tenggat 7x24 jam.

Dalam pernyataan sikapnya yang dibagikan kepada wartawan, Ketua Umum DPP BPDI Lampung Ahmad Syukri meminta kepada pemerintah pusat dan Pemprov Lampung segera menghentikan selamanya proyek reklamasi pantai di Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

"Kami juga meminta ke pemerintah melalui KKP agar proyek ini jangan diteruskan lagi, karena sangat berdampak buruk ke warga sekitar khususnya nelayan kecil, selain juga merusak ekosistem dan habitat laut," tandas Uki, sapaan Ahmad Syukri.

Memperkuat argumentasinya, Ahmad Syukri menyebutkan, dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait reklamasi, izin PKKPR Laut merupakan izin prinsip yang harus diajukan lebih dulu oleh perusahaan pengembang proyek sebelum pelaksanaan.

Ada pun, Ahmad Syukri antara lain merujuk beleid Pasal 113 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri KKP Nomor 28/2021. Disebutkan, PKKPR Laut ialah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah laut. Permen ini juga mengatur kategorisasi lokasi usaha pada ruang laut yang wajib memiliki KKPR Laut.

Jengkel berat, Ahmad Syukri membeberkan, betapa saktinya PT SJIM dapat melakukan reklamasi dengan hanya bermodalkan izin Pemprov Lampung. "Ini ada apa?" selidiknya seraya menuding perusahaan tersebut telah nyata-nyata mengangkangi aturan hukum terkait prosedur perizinan prareklamasi.

Satu bukti lagi, dia beberkan. Dalam aturan pengajuan izin PKKPRL untuk melakukan kegiatan reklamasi, perusahaan wajib gunakan material sedimen laut yang berizin.

"Tidak demikian halnya dengan PT SIJM. Perusahaan ini tidak menggunakan material yang sesuai dengan Peraturan Menteri," lugas dia, mengaku serius dengan tenggat 7x24 jam yang pihaknya berikan ke Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung, dan akan mengerahkan massa berlipat ganda jika saja aspirasi DPP BPDI Lampung tak juga ditanggapi dengan sebaik-baiknya.

"Habis ini kami ke Polda (Lampung). Oke ya," pungkas Ahmad Syukri, dalam jumpa pers sesaat seusai aksi, dan perlahan ratusan massa membubarkan diri siang terik Rabu ini.

Post a Comment

Previous Post Next Post