Bawa Celurit dan Hendak Tawuran, Pelajar Lamsel Diamankan Polsek Sukarame

Seorang pelajar tingkat SMA asal desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.



MS (17) bersama 5 orang rekannya sendiri diamankan oleh jajaran Polsek Sukarame pada hari Jumat, (29/09/2023) dini hari di pinggir jalan Kampung Jati Rahayu, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung.

Keenam remaja yang diamankan ini, diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Campang Raya, Sukabumi Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah remaja yang berkumpul dan mencurigakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan 6 orang remaja berikut sejumlah senjata tajam.

“Jadi remaja ini berjumlah belasan orang, saat kami datang, mereka banyak yang berlari, namun kami berhasil mengamankan 6 orang di lokasi” ungkap Kompol Warsito.

Lebih lanjut, Kompol Warsito menerangkan bahwa belasan remaja ini berasal dari Desa Sindang Sari, diduga sengaja datang ke wilayah Campang Raya, Sukabumi untuk melakukan aksi tawuran.

“Dari 6 orang remaja yang berhasil kami amankan, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu MS (17) lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit” ungkap Warsito.

Warsito menerangkan bahwa setelah melakukan pendataan dan pembinaan, lima orang remaja lainnya telah dikembalikan kepada orang tua masing masing, pada Jumat, (29/09/2023) malam.

Selain senjata tajam yang dibawa oleh Pelaku MS (17), petugas juga menemukan sejumlah senjata tajam yang dibuang oleh para remaja yang berhasil melarikan diri.

“Di lokasi kami juga menemukan sejumlah senjata tajam yang dibuang oleh kelompok ini, seperti 1 buah celurit besar modifikasi, 1 buah pedang, 1 buah cambuk dan paku yang dikaitkan dengan kabel” jelas Warsito.

Pihaknya menghimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak anaknya, agar terhindar dari hal hal yang dapat merugikan diri dan masa depan anak itu sendiri.

Akibat perbuatannya tersebut, MS (17) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dengan menerapkan sistem peradilan pidana anak sesuai dengan Pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Post a Comment

Previous Post Next Post