3 Desa Ditengah Kebun SGC akan di Definitifkan Bupati Musa Ahmad


Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad akan mendefinitifkan 3 desa di kawasan atau tepatnya di tengah perkebunan PT Sugar Group Companies melalui nomor surat 595/317/D.a.VI.08/2023.

Melalui surat tersebut, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad memberikan jawaban kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia prihal Tanggapan Masyarakat Way Terusan, Kabupaten Lampung Tengah atas rencana Permohonan Penetapan Desa Definitif Way Terusan .

Setidaknya, ada 4 (empat) poin yang disampaikan oleh Bupati Lampung tengah Musa Ahmad terkait dengan surat dari KSP -RI tersebut yakni pendefinitifan Satuan Pemukiman (SP) 1 dan 2 Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah yakni sebagai berikut:

Pertama, Transmigrasi Way Terusan yang meliputi SP 1,2 dan 3 transmigrasi penempatan tahun 1986 dimana pada tahun 2008 telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah dalam hal pembinaan dan pengembangannya oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Menakertrans RI).

Kedua, Transmigrasi Way Terusan meliputi SP 1,2 dan 3 sampai dengan saat ini belum dapat kami proses untuk ditingkatkan menjadi kampung / Desa Definitif disebabkan adanya permasalahan pada Transmigrasi SP 3 pada lahan lokasi perumahan, lahan pertanian dan lahan fasum lainnya lebih kurang 150 hektar berada terletak di kawasan hutan Register 47.

Ketiga, Transmigrasi Way Terusan SP 1,2 dan 3 merupakan satu kesatuan dalam penempatannya, maka yang diutamakan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah adalah penyelesaian masalah tersebut dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat SP 3 agar permasalahan dapat diselesaikan sehingga secara bersama diikutsertakan dalam proses definitif kedepannya. Adapun, upaya upaya yang telah dilakukan dalam pemecahan masalah tersebut adalah:

a. Surat Gubernur Lampung nomor: 591/ 2241/ 01/ 2007 tanggal 31 Oktober 2007 Kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI

b. Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor: B.375/ MEN/ PYT-PTT-XI/2007 tanggal 29 November 2007

c. Surat Gubernur Lampung nomor: 591/ 0505/ 01/ 2008 tanggal 12 Maret 2008 Kepada Menteri Kehutanan RI

d. Surat Gubernur Lampung nomor: 591/ 0404/ 01/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 Kepada Menteri Kehutanan RI

e. Surat Gubernur Lampung nomor: 451.1/ 2494/ 01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 Kepada Menteri Kehutanan RI

f. Surat Bupati Lampung Tengah nomor: 590/ 0351.03/2011 tanggal 28 Maret 2011 Kepada Gubernur Lampung

g. Surat Bupati Lampung Tengah nomor: 595/ 0569.A/ D.9/2011 tanggal 10 Mei 2011 Kepada Gubernur Lampung

h. Surat Bupati Lampung Tengah nomor: 593/1228/ D.a.VI.08/2018 tanggal 23 November 2018 Kepada Presiden Republik Indonesia.

Keempat, agar penyelesaian permasalahan Transmigrasi Way Terusan dapat diselesaikan dan menemukan titik terang dimohon kiranya bersedia mengundang kami untuk melakukan audiensi dihadapan staf Kepresidenan Republik Indonesia.

Sebelumnya, Melalui Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Republik Indonesia telah memerintahkan Bupati Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti sesuai surat nomor : B-168/KSP/D.II.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 perihal Penetapan Desa Definitif di Desa Way Terusan, Lampung Tengah, Sekretaris DPC PATRI (Perhimpunan Anak Transmigrasi Republik Indonesia) Kabupaten Lampung Tengah, Wilanda Rizki menyampaikan, rasa syukurnya atas pencapaian ini.

Ia mewakili suara masyarakat dua Desa Way Terusan yakni SP1 Karya Makmur dan SP2 Terusan Makmur, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah yang selama kurun waktu 25 tahun hidup tanpa adanya kejelasan dari pemerintah.

“Mereka seolah-olah menempatkan masyarakat melalui program transmigrasi pada tahun 1997 dan hingga saat ini keberadaan mereka seperti tidak diperhitungkan dikarenakan wilayah yang ditempati oleh mereka tidak diakui secara defacto dan dejure oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.

Tidak hanya itu, selama ini masyarakat juga hidup dalam diskriminasi yang dilakukan oleh oknum-oknum perusahaan maupun pemerintahan dimana terpaksa harus diindukkan ke desa yang jaraknya 64 kilometer dari Desa Transmigrasi tersebut.

Surat dari Deputi II Staf Presiden Republik Indonesia tersebut diterbitkan berdasarkan adanya pengaduan dari DPC PATRI yang disampaikan langsung melalui surat no : 03.001/DPC-PATRI/V/2023 tentang Permohonan Penetapan Desa Definitif Desa Way Terusan Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah.

Dengan surat tersebut ditindaklanjuti oleh Deputi II Staf Presiden Republik Indonesia dan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023 ini, memerintahkan Bupati Lampung Tengah untuk segera menindaklanjuti hal tersebut selambat -lambatnya 1 (satu) bulan sejak surat tersebut di keluarkan.

Post a Comment

Previous Post Next Post