Skandal Pemborosan Anggaran Kendaraan Dinas di Pesawaran Temuan BPK RI dan Tuntutan Penegakan Hukum


Pesawaran mengalami beredarnya nuansa pemborosan anggaran saat krisis anggaran pada tahun 2022. Pemerintah Kabupaten Pesawaran, yang dikenal sebagai Bumi Andan Jejama, mengajukan pinjaman hingga miliaran rupiah. Namun, ternyata bagian perlengkapan melakukan pemborosan anggaran yang menjadi sorotan publik.

Terungkap melalui beberapa media dan diskusi kelompok (FGD) Pesawaran pada 22 September 2022 bahwa Pemkab Pesawaran memperlakukan peminjam kendaraan dinas (randis) dengan sangat baik. Mereka tidak hanya diberi dana untuk pembelian BBM, tetapi juga mendapatkan biaya pemeliharaan. Sayangnya, tindakan baik ini melanggar ketentuan, dan BPK RI Perwakilan Lampung menemukan bahwa uang rakyat sebesar Rp 724.896.966 dalam APBD 2022 digunakan untuk kenyamanan peminjam randis.

Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian BBM dan pemeliharaan mencapai hampir Rp 725 juta karena 17 randis Pemkab Pesawaran dipinjam oleh pihak eksternal. Sistem pemberian dana APBD kepada peminjam randis adalah dengan peminjam menanggung biayanya terlebih dahulu, kemudian dimintakan penggantiannya kepada Bagian Perlengkapan Pemkab Pesawaran.

Menurut LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Pesawaran Tahun 2022, Pemkab Pesawaran mengalihkan mobil miliknya menjadi kendaraan sewa, sehingga total randis mencapai 92 unit. Namun, proses pinjam pakai randis tersebut tidak didukung oleh dokumen permohonan yang memadai dari pihak eksternal, juga tidak ada dokumen perjanjian pinjam pakai yang disetujui oleh Bupati Dendi Ramadhona Kaligis. Dokumen berita acara peminjaman randis hanya ditandatangani oleh Kepala Bagian Perlengkapan saja.

Dugaan pemainan anggaran terjadi dalam penggunaan dana APBD 2022 sebesar Rp 3.979.600.000 yang telah digunakan sebanyak Rp 3.455.953.155 untuk pembelian BBM dan pemeliharaan randis selama satu tahun. BPK menyatakan bahwa biaya yang digunakan untuk memberi kenyamanan kepada peminjam 17 randis menggunakan dana APBD 2022 sebesar Rp 724.896.966, dengan rincian Rp 435.000.000 untuk pembelian BBM dan Rp 289.896.966 untuk pemeliharaan yang tidak terkait urusan pemerintahan.

Seiring dengan lelang randis Pemkab Pesawaran pada 19 Desember 2022, di mana 39 unit terjual, sembilan di antaranya adalah bagian dari 17 randis yang dipinjam oleh pihak eksternal. Tindakan baik Pemkab Pesawaran yang memberi biaya BBM dan pemeliharaan kepada peminjam randisnya tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terutama pasal 157 yang mengatur perjanjian pinjam pakai.

Pasal 159 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menyebutkan bahwa permohonan persetujuan pinjam pakai harus memuat pertimbangan permohonan, identitas peminjam pakai, tujuan penggunaan objek pinjam pakai, rincian data objek pinjam pakai, dan jangka waktu pinjam pakai.

Pasal 162 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 menegaskan bahwa selama jangka waktu pinjam pakai, harus ada perjanjian yang ditandatangani oleh peminjam pakai dan Gubernur/Bupati/Walikota.

Ketua AWPI Pesawaran, Syahrullah alias Maung Andalas, mengharapkan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga memanfaatkan uang rakyat. Ia menyoroti bahwa pada masa sulit bagi pemerintah, masih ada oknum yang terlibat dalam tindakan yang merugikan masyarakat. Pungkasnya, aparatur penegak hukum harus mengusut modus operandi ini yang melibatkan berbagai elemen yang memiliki kebijakan baik politik maupun pengawasan.”

Post a Comment

Previous Post Next Post