Reza Indragiri Nilai Siswa SMP di Cilacap yang Melakukan Perundungan kepada Temannya sebagai Residivis


Kasus perundungan siswa SMP di Cilacap mendapat tanggapan dari ahli kriminolog, Reza Indragiri.

Dari sudut pandangnya, pelaku perundungan di SMP Cilacap disebut residivis lantaran pelaku memiliki rekam jejak yang tidak baik dalam hidupnya.

Reza Indragiri mengatakan seseorang yang kerap berpindah tempat sekolah karena melakukan perundungan terhadap teman-temannya, sudah bisa disebut residivis.

"Kalau pindah-pindah sekolahnya juga karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagai residivis," kata Reza Indragiri dikutip JawaPos.com dari PojokSatu Rabu (27/9).

Menurut Reza, perhitungan pelaku perundungan siswa dapat dikatakan residivis berdasarkan re-offence bukan re-entry. Karena itu, konsekuensi pelaku perundungan yaitu kasusnya tak bisa didiversi. Harus dimitigasi dengan dilengkapi restorative justice.

"Ini meredam perluasan konflik antar keluarga misalnya. Tapi, seperti pendapat saya tadi, litigasinya patut dilengkapi dengan restorative justice," jelas Reza Indragiri.

Lantas, apa itu residivis?

Dikutip dari laman Kemenkumham, res adalah orang yang melakukan tindak pidana berulang. Artinya, orang tersebut sudah menerima hukuman atas tindak pidananya, tetapi ia kembali mengulangi tindak pidana yang serupa.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), residivis dapat diartikan sebagai penjahat kambuhan. Selain itu, residivis juga diartikan sebagai orang yang pernah dihukum mengulangi tindak kejahatan yang serupa.

Post a Comment

Previous Post Next Post