Kejagung Tindaklanjuti Soal Aliran Dana BTS ke Dito Ariotedjo dan DPR


Share


JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keterangan yang disampaikan saksi dalam sidang perkara korupsi Base Transceiver Station atau BTS Kominfo. Menurut Ketut saat ini penyidik masih mencermati dan memonitor persidangan terkait dugaan aliran dana yang mengalir kepada Dito Ariotedjo dan Komisi I DPR RI.


“Kami lagi mencermati dan monitor terus proses persidangan untuk dijadikan bahan evalusi bagi tim penyidik,” kata Ketut saat dihubungi pers, Rabu (27/9).

Ketut menjelaskan saat ini kejagung masih melihat perkembangan dari proses persidangan perkara itu. Sebuelumnya dia memastikan akan menngawal proses hukum persidangan perkara BTS hingga tuntas.

Sebelumnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto. Dalam sidang Irwan menceritakan duduk perkara uang Rp 27 miliar yang telah ia serahkan kepada Kejaksaan Agung. Menurut Irwan uang senilai itu sebelumnya ia serahkan kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.

“Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo,” kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Kepada Bergelora.com.di Jakarta dilaporkam, Irwan mengatakan uang yang ia berikan kepada Dito untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022. Adapun Dito Ariptedjo disebut-sebut merujuk pada Menteri Pemuda dan Olahraga. Dito pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung berkaitan dengan kasus BTS.

Selain itu, dua saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G pun menyebut terdapat penyerahan uang Rp 70 miliar ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat saat bersakskki dalam sidang untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Mulanya, Irwan tidak menyebut siapa nama pihak dari Komisi I DPR RI yang menerima uang tersebut. Dia mengatakan uang tersebut diserahkan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. “Penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Windi Purnama,” kata Irwan.

Hakim Ketua Fahzal Hendri kemudian melanjutkan penggalian keterangan kepada Windi. Dikatakan Windi bahwa ia mendapatkan nomor telepon seseorang bernama Nistra dari mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

“Jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, nomor telepon seseorang namanya Nistra,” kata Windi. “Nistra itu siapa?” tanya Fahzal.

“Saya juga pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu, Pak, itu adalah untuk K1,” jawab Windi.

“Ya, itu makanya saya tidak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, ‘K1 itu apa?’ Oh, katanya Komisi 1,” jawab Windi.

Adapun Kejagung sebelumnya telah mengumumkan menyita uang Rp 27 miliar yang diserahkan Irwan melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail. Penyerahan uang itu menurut Maqdir sebagai bentuk pengembalian kerugian negara dari kliennya di perkara korupsi BTS.

Post a Comment

Previous Post Next Post