Humas Unila Beri Klarifikasi, GEPAK Lampung: Semakin Tidak Masuk Akal



Pihak Universitas Lampung (Unila) dalam hal ini Humas terkesan melindungi oknum yang diduga bersindikat melakukan tindak pidana korupsi di kawasan pendidikan tinggi Provinsi Lampung

Pasalnya, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung Wahyudi mengungkapkan sebagaimana diketahui anggaran sekian puluh tender yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut dikelola oleh tim Kelompok Kerja (Pokja) dari Kementerian dan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dari pihak Unila.

“Dari surat klarifikasi yang dilayangkan pada media reaksi.co.id itu semakin tidak masuk akal, kenapa bukan pihak PPK dan Pokja yang memberikan klarifikasi, menerangkan dan menjelaskan pada kami bagaimana sistem tender di Unila sampai bisa dinyatakan status ‘Tender Selesai’ ” kata Ketua GEPAK Lampung Wahyudi pada awak media, Kamis (28/9).

Surat klarifikasi kepada reaksi.co.id yang diterima pada Selasa 26 September 2023 dari Humas Unila yang ditandatangani Wakil Rektor (Warek) Bidang Umum dan Keuangan Prof Rudy S.H., LL.M., LL.D menyampaikan status selesai dalam hal ini adalah selesai pada proses pemilihan, bukan pada proses kontrak.

Humas Unila Beri Klarifikasi, GEPAK Lampung: Semakin Tidak Masuk Akal (Tangkapan Layar @lpsekemedikbud)

Hal itu tentu makin menambah kejanggalan pada proses sistem tender yang berlaku, “Aneh, makin “onyah”, apa memang prosedurnya begitu?, masak iya, baru selesai proses sampai tahap pemilihan PPK bisa menyatakan ‘Tender Selesai’ begitu saja di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)“ ujarnya.

Pihak Humas Unila juga menjelaskan proses pemilihan konsultan pengawas dengan kode tender 15595025 memang sudah selesai dilaksanakan oleh Pokja pada tanggal 23 Agustus 2023 (tahap 19 Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya), sehingga pada akun LPSE tercantum status tender selesai.

Menanggapi itu, Ketua GEPAK Lampung Wahyudi mengatakan dari penjelasan Humas Unila mengenai 19 klarifikasi, negosiasi, teknis dan biaya itu berbeda dengan data sistem LPSE yang tertulis 21 tahap klarifikasi.

“Semakin tidak masuk di akal jelas terkesan penjelasan Humas Unila ngada-ngada, kok bisa dinyatakan Tender selesai cuma dari 19 tahap. Mari kita lihat bersama, di sistem belum berubah meski statusnya diotak-atik, disitu ada 21 tahap klarifikasi hingga tahap akhir penandatanganan kontrak dimulai 21 Agustus hingga 31 Agustus 2023 dengan keterangan 1 kali perubahan dan biasanya pernyataan status tender selesai itu semua pekerjaan udah selesai ”jelasnya.

Ketua GEPAK Lampung Yudhi sapaan akrabnya lebih jauh mengatakan hal tersebut semakin memperjelas upaya “meramu” data sedemikian rupa agar terlepas daripada delik dugaan tindakpidana korupsi.

“Jadi jelas, dari rentang waktu, ada upaya “meramu” data agar tidak terkesan ada upaya dugaan korupsi pada tender Tahap Tender (15595025) Pengawasan Rehabilitasi Gedung I FKIP Universitas Lampung yang seharusnya serempak ikut batal diwaktu yang sama karena sepaket dengan tender (15725025) pekerjaan Rehabilitasi Gedung I FKIP Universitas Lampung dengan status Tender Batal,” terangnya.

Untuk itu, GEPAK Lampung mendesak pejabat terkait menonaktifkan Tim Pokja dan PPK terkait untuk kemudian dievaluasi kembali.

“Kami mendesak seluruh pejabat terkait menonaktifkan oknum PPK dan Tim Pokja untuk evaluasi, kalo perlu diperiksa aja dulu sama Aparat Penegak Hukum (APH), kami jelas siap laporkan kejanggalan dan dugaan korupsi ini, kami akan kawal perkara ini hingga bersih dunia pendidikan kita dari oknum-oknum kotor” tandasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post