Amankan Eksekusi Lahan Milik Pt. BSA, Polda Lampung Terjunkan Ribuan Personil Gabungan, Masyarakat Dihimbau Mematuhi Hukum Yang Berlaku



LAMPUNG TENGAH — Konflik penguasaan lahan milik PT. Bumi Sentosa Abadi (BSA) berdasarkan Sertifikat HGU Nomor : U.28/LT tanggal 28 September 1993 yang diperpanjang melalui BPN dengan Nomor : 63/HGU/BPN/2024 serta Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang menetapkan bahwa PT. BSA mempunyai Hak Kelola Lahan berdasarkan HGU Nomor : 28 tahun 1985 dan Nomor : 59 tahun 2005, Keputusa dikeluarkan pada tanggal 29 Maret tahun 2023 lalu.


Lahan dimaksud semenjak beberapa waktu lalu dikuasai dan diklaim oleh warga tiga Kampung di Kecamatan Anak Tuha yang diakui sebagai tanah ulayat mereka, sehingga menurut mereka, mereka memiliki hak untuk menggarap lahan tersebut. Beberapa kali dilakukan mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten maupun DPRD Kabupaten antara Perusahaan dengan warga yang menguasai lahan namun sepertinya selalu menemui jalan buntu dan tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah mufakat.

Ribuan Personil yang dikerahkan untuk pengamanan eksekusi lahan oleh pihak PT. BSA ini terdiri dari Gabungan dari Brimob Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, TNI, Satpol PP dan Aparat Kampung.
Apel Pasukan ini dipimpin oleh Kapolres Lampung Tengah, lalu dilanjutkan dengan acara Konferensi Pers bersama Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, Senin (18/9/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Tim Gabungan ini bertugas mengantisipasi adanya tindakan anarkis dan terprovokasi dari masyarakat yang mencoba menghalangi upaya eksekusi oleh PT. BSA.

“Pihak yang berhak secara legal untuk menguasai, menggarap dan memanfaatkan lahan tersebut adalah PT. BSA dan kepada masyarakat juga dihimbau untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Umi.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah dan Forkopimda telah membentuk Kelompok Kerja untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tiga kampung yang menggarap lahan HGU milik PT. BSA dan Perusahaan juga telah menawarkan ganti rugi tanam tumbuh, akan tetapi semua itu ditolak oleh masyarakat yang menguasai lahan.(***)

Post a Comment

Previous Post Next Post