Soal Isu Miring Kasus Tipu Gelap Proyek, Nanang: Lebih Baik Fokus Urus Lamsel

Kalianda – Isu miring terkait kasus dugaan tipu gelap proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang melibatkan terdakwa bernama Akbar Bintang Putranto disikapi santai oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.


Seperti kata pepatah "anjing menggonggong kafilah berlalu". Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto sepertinya tak mau ambil pusing tentang sejumlah pemberitaan miring yang menyudutkan namanya pasca menjadi saksi di sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Seperti yang terlihat pada Senin, 31 Juli 2023. Orang nomor satu di Bumi Khagom Mufakat ini tetap menjalani aktivitasnya memimpin apel mingguan di lingkungan Pemkab setempat.

Nanang Ermanto lebih memilih fokus bekerja memajukan Kabupaten Lampung Selatan daripada terpancing menanggapi isu-isu miring yang ditujukan kepada dirinya.

“Lebih baik kita bicara bagaimana perekonomian masyarakat di Lampung Selatan ini meningkat, pengangguran berkurang, pembangunan terus berjalan. Hal itu lebih bermanfaat untuk masyarakat, ketimbang membahas hal-hal yang saya sendiri nggak mengerti,” ujar Nanang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan istri Hj. Winarni menjadi saksi dalam persidangan kasus tipu gelap proyek dan jual beli jabatan yang melibatkan terdakwa Akbar Bintang Putranto di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (27/7/2023).

Nanang mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik, pihaknya patuh dan taat hukum dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Hari ini saya (Nanang Ermanto) taat hukum berdasarkan panggilan menjadi saksi saudara Bintang," kata Nanang Ermanto saat diwawancarai awak media usai sidang tersebut.

Nanang Ermanto menegaskan, dalam persidangan tersebut ada fakta ingin menghancurkan nama baiknya yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.

Nanang menyebut, dalam fakta persidangan terdakwa Akbar Bintang Putranto mengatakan pada saksi Joni ada skenario yang dibangun Yusar ingin menjatuhkan nama Bupati Lamsel.

"Dari fakta (persidangan) tadi kan kita lihat ada skenario untuk menghantam saya, dan menghancurkan saya. Hari ini saya mengklarifikasi. Itu direkayasa semua," ungkap Nanang.

Sementara itu, terkait pemberitaan intimidasi yang dilakukan ajudannya, Nanang mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Nanang menuturkan hal itu bukan ranahnya untuk menjelaskan.

“Terkait intimidasi yang katanya dilakukan ajudan, saya tidak tahu. Karena saat itu saya sedang fokus di persidangan,” kata Nanang.

Meski demikian kata Nanang, terlepas adanya kericuhan yang berujung dugaan intimidasi yang dilakukan oleh ajudannya, hal tersebut pasti ada penyebabnya.

Belakangan diketahui, jika persoalan itu bermula dari pihak media yang ngeyel melakukan pengambilan gambar padahal sudah ditegur Majelis Hakim.

Nanang menuturkan, dirinya masih ingat dengan kata-kata Hakim yang melarang siapapun mengambil gambar sebelum dipersilahkan untuk mengambil gambar di ruang sidang.

"Itu yang saya dengar dari Majels Hakim," tukas Nanang Ermanto.

ketahui, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

Dalam PERMA tersebut, menyebutkan tentang pedoman yang mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan dan keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.

Dalam Bab II tentang Tata Tertib Umum dan tata Tertib Persidangan Pasal 4 Ayat (6) yang berbunyi “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan sebelum dimulainya persidangan.

“Yang saya dengar, kericuhan itu akibat ada yang mengambil gambar dan ada yang menegur. Tapi itu bukan ramah saya untuk menjelaskan,” kata Nanang Ermanto. (RLS)

Post a Comment

Previous Post Next Post