Kacau! Dari 1.281, hanya 78 Bacaleg DPRD Lampung yang Memenuhi Syarat Administrasi


Penyerahan 

Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah selesai melakukan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung.

Hasilnya, dari 1.281 Bacaleg DPRD Provinsi Lampung, hanya 78 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS persyaratan administrasi.

Hal tersebut diungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto saat ditemui usai penyerahan hasil verifikasi di Hotel Horison, Minggu (25/6/2023).

Ismanto mengatakan, seluruh partai politik diberikan waktu mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk melakukan perbaikan.

Ismanto mengatakan, perbaikan yang dilakukan seperti foto KTP yang tidak terbaca dengan jelas, kemudian tidak adanya surat pernyataan telah terdaftar sebagai pemilih, kemudian nama KTP dengan ijazah berbeda.

"Kemudian foto bacaleg, karena foto ini akan digunakan saat pengumuman DCS dan DCT jadi harus foto terbaru," katanya.

Ismanto mengatakan, dari 1.281 Bacalon DPRD Lampung hanya 78 bacaleg yang dinyatakan MS atau sekitar 6 persen.

"Parpol boleh mengganti bacaleg atau pindah dapil, tapi harus merubah daftar dan harus mendapatkan persetujuan dari DPP," tandasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar membenarkan baru 6 persen bacaleh yang memenuhi syarat. Maka diimbau Parpol dalam waktu 1 Minggu ini, benar-benar melakukan perbaikan.

"Kemudian, data yang disampaikan ke KPU juga harus data yang benar, karena apabila ada indikasi pemalsuan ada ancaman pidananya," tandasnya. (*)

Post a Comment

Previous Post Next Post