DPRD Lampung Nilai Tarif Tol dan Penyeberangan Naik Berpotensi Tingkatkan Kriminal




Bandarlampung - Anggota DPRD Provinsi Lampung soroti dampak kenaikan tarif tol dan penyebrangan di Sumatra.

Belum lama kenaikan tarif tol naik disusul tarif penyeberangan Bakauheni-Merak bakal naik berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 61/2023 yang mulai berlaku pada 3 Agustus 2023.

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas mengaku, naiknya tarif tol dan penyebrangan sangat menyiksa masyarakat.


"Jelas berdampak di sektor ekonomi, tentu dengan naiknya tol dan penyebrangan, kebutuhan pasti akan naik juga,"

"Apabila kebutuhan naik saat masyarakat seperti ini, tentu bisa meningkatkan kriminalitas khususnya di Provinsi Lampung," tukasnya, Jumat (28/7/2023).

Ia menilai, saat kondisi ekonomi sedang seperti ini, seharusnya pemerintah jangan mempersulit warga dengan menaikkan tarif yang berkaitan dengan transfortasi.

"Sebetulnya ini bukan ranah saya, karena saya di Komisi V"

"Tapi sebagai wakil rakyat saya merasakan dampak kesulitan setelah penyerangan mulai naik," bebernya.

Sementara anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu juga menyangkan kenaikan tarif penyeberangan.

"Benar melihat di media bahwa penyeberangan akan naik. Kalau sudah begini tentu masyarakat akan lebih sulit lagi," imbuhnya.

Diketahui, tarif penyeberangan Bakauheni-Merak direncanakan naik pada 3 Agustus 2023.

Berikut daftar rencana kenaikan tarif penyeberangan Bakauheni-Merak:

Golongan IV A dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800

Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800

Golongan V A dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800

Golongan V B dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300

Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800

Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200

Golongan VII dari Rp1.761.500 menjadi Rp1.860.400

Golongan VIII dari Rp2.320.500 menjadi Rp2.452.400

Golongan IX dari Rp3.546.500 menjadi Rp3.755.000



Post a Comment

Previous Post Next Post