Laskar Lampung Prihatin, DPRD Lampung Dinilai Kurang Serius Bahas Carut Marut PPDB, Diknas Terkesan Asal Akomodir Saran Komisi V


BANDAR LAMPUNG — Masyarakat Provinsi Lampung, khususnya para Orangtua calon siswa merasa lega dan puas atas inisiasi DPRD Provinsi Lampung yang dalam hal ini Komisi V yang dipimpin Yanuar Irawan telah menyelenggarakan acara Rapat Dengar Pendapat yang menghadirkan lima SMA dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi terkait PPDB di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (21/6/2023) lalu.


Dalam gelaran acara Rapat Dengar Pendapat tersebut, pada akhirnya Komisi V DPRD meminta agar Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk menunda Pengumuman Hasil Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2023 – 2024 mengingat masih carut marutnya tentang pemberlakuan zonasi.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut diketahui bahwa dalam pemberlakuan zonasi (jarak antara sekolah dengan alamat rumah calon siswa) dapat diatur (rekayasa), karena pihak sekolah sendiri selama ini tidak pernah melakukan verifikasi faktual tentang kebenaran zonasi yang lampirkan oleh calon siswa.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam rapat dengar pendapat Komisi V DPRD tersebut menyatakan bersedia untuk mengakomodir saran atau keputusan yang disampaikan oleh Pimpinan Komisi V DPRD Yanuar Irawan, dan terbukti bahwa Pengumuman Hasil Penerimaan PPDB TA 2023 – 2024 yang menurut jadwal akan diumumkan pada Jumat pagi dan diundurkan menjadi Jumat malam.

Berdasarkan kejadian diatas, Sekretaris DPP Laskar Lampung, Panji Nugraha dalam konfirmasinya mengaku prihatin atas upaya yang dilakukan oleh Komisi V DPRD dalam menuntaskan praktik kecurangan Panitia PPDB pada proses penerimaan murid baru.

Panji Nugraha menilai bahwa Komisi V sepertinya kurang serius dalam menanggapi keluhan masyarakat tentang sistem penerimaan siswa baru.

Kebijakan zonasi pada penerimaan peserta didik baru diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.

Sistem zonasi adalah seleksi penerimaan siswa didik atau peserta didik baru secara lebih transparan dan adil, ditetapkan sesuai tempat tinggal.

Mengenai pengumuman kelulusan penerimaan calon siswa baru yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dalam rentang waktu yang demikian pendek, juga mendapat tanggapan dari Panji Nugraha bahwa mustahil bisa cermat dalam waktu sesingkat itu bisa mengklarifikasi siswa yang diterima ke lapangan.

“Jika memang benar-benar ingin penerimaan siswa “fair play”, bentuk tim yang melibatkan pihak yang dinilai netral,” pungkasnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post