Lampung - Kepala Desa bernama Toni Aritama (TA) di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Ia ditangkap atas kepemilikan 6 Kg narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, Toni ditangkap terkait peredaran narkoba. Bahkan, ia disebut bandar besar di wilayah Lampung dan jaringan Pulau Sumatera.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya membenarkannya penangkapan Toni. Bahkan ada orang lain yang ikut diamankan bersama sang kades.
"Benar, saat ini masih kami dalami, ada dua orang yang kami amankan," ucap Erlin saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Baca juga:
Open BO dan Foya-foya Pakai Dana Desa Rp 898 Juta Berujung Penjara
Mantan Kapolres OKU Timur dan Musi Banyuasin itu tak menampik terkait barang bukti sebanyak 6 kilogram. Namun untuk detail akan dijelaskan saat rilis kasus hari ini.
"Iya barang bukti 6 Kg sabu-sabu. Mohon bersabar, nanti akan kami ungkap semua dalam konferensi pers," kata Erlin singkat.
Dari foto yang diterima detikSumbagsel, barang bukti narkoba dibungkus dengan kemasan teh cina. Selain itu, beberapa barang bukti juga dipecah ke beberapa paket lain dengan dikemas plastik bening.
Belum diketahui pasti asal usul barang haram tersebut. Mengingat kasus baru akan dijelaskan Direktorat Narkoba siang nanti di Mapolda Lampung.
Post a Comment