Edy Rifai Nilai RT Wawan Tak Penuhi Unsur Pidana



Bandarlampung — Pakar hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila) Prof. Edy Rifai, datang untuk menjadi ahli meringankan bagi RT Wawan dalam kasus pembubaran paksa ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (26/6/2023), dipimpin Majelis Hakim Samsumar Hidayat.
Edy menilai, dakwaan pasal yang diberikan terhadap RT Wawan tidak memenuhi unsur pidana. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Wawan merupakan tugasnya sebagai ketua RT.
"Wawan ini saya lihat sudah melakukan tugasnya sebagai RT dengan benar. Karena di Pasal 50 KUHPidana, kalau dilakukan karena jabatan ya tidak bisa dipidana," katanya.
Edy juga menyampaikan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Wawan tersebut tidak melakukan pengancaman secara fisik atau kekerasan.
"Pengancaman fisik itu seperti kekerasan kepada orang atau juga lisan, contohnya gue bunuh lo. Jika tidak terjadi maka tidak terpenuhi," ucapnya.
Lebih lanjut Edy menuturkan, bahwa dalam perkara ini pasal 335 KUHP yang disangkakan kepadanya, yang memiliki unsur perbuatan ancaman dengan kekerasan.
Edy mengungkapkan, jika pasal 335 KUHP, maka sudah ada perbuatannya kekerasan nyata terlebih dahulu, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Kebetulan di perkara Wawan ini, awal mula ahlinya saya. Jadi waktu penyidik menambah Pasal 335 saya menolak, itu kan harus berdasarkan Laporan dari korban dan dia harus mengalami sendiri, harus ada pemenuhan unsur," ungkapnya.

Sebelumnya RT Wawan didakwa dengan perbuatan yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, Wawan juga disangkakan melanggar Pasal alternatif yakni Pasal 167 KUHP.

Dalam sebuah voice note, salah satu angota kuasa hukum Osep Doddy SH, MH, menyampaikan bahwa "Hari ini dalam sidang ke 6, Tim Kuasa Hukum menghadirkan seorang  Ahli yakni  Prof Dr. Edi Rifai SH, MH., yang mana adalah seorang ahli sekaligus saksi fakta, yang juga pernah memberikan keterangannya di Polresta Bandar Lampung, namun keterangan beliau tidak dipergunakan. Hari ini didepan majelis Hakim pada pokok keterangannya bahwa unsur yang didakwakan oleh JPU sesungguhnya tidak terpenuhi.  Dari Keterangan tersebut, kita berharap  apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat kita raih yaitu dapat  lepas dari dakwaan atau tuntutan," begitu tanggapan dari tim kuasa hukum.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (11/7/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wawan Kurniawan. (*)



Post a Comment

Previous Post Next Post