PH Minta Kasus Akbar Bintang Putranto Tersangka Tipugelap Rp2,57 Miliar Janji Proyek-Jabatan Kadis PU Lamsel Diusut Tipikor

BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum (PH) Ahmad Handoko, S.H., M.H., menilai kasus yang dialami kliennya Akbar Bintang Putranto tidak bisa dikategorikan tindak pidana umum berupa tipu gelap. Pasalnya konstruksi kasus ini lebih bernuansa dan sangat kental dengan tindak pidana suap. Yakni berupa pemberian uang sebesar Rp2,57Miliar dalam rangka mendapatkan proyek dan jabatan Kadis PU pada Pemkab Lampung Selatan (Lamsel).



“Untuk itu kami meminta penyidik Polresta Bandarlampung menarik kasus ini keranah tindak pidana korupsi (tipikor) berupa tindak pidana suap. Dimana semua pihak yang terlibat baik pemberi maupun penerima harus diproses hukum dan dimintakan pertanggungjawabannya,” urai Ahmad Handoko, Selasa 16 Mei 2023.

Dilanjutkan Ahmad Handoko, pelapor sendiri sudah mengakui bahwa uang yang diberikan ke kliennya Akbar Bintang Putranto bertujuan untuk diteruskan ke pejabat tertentu. Kepentingannya agar pelapor mendapatkan jatah proyek dan jabatan tertentu di Pemkab Lamsel.

“Dengan demikian tidak pantas kasus ini diusut dan hanya masuk dalam tindak pidana umum berupa tipu gelap. Tapi lebih pantas masuk ranah penyidikan tipikor,” tambahnya.

Seperti diberitakan Penyidik Polresta Bandarlampung berhasil menangkap tersangka Akbar Bintang Putranto (24). Akbar dilaporkan dalam kasus penipuan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/ Resta Bandar Lampung, tanggal 13 Februari 2020.

Sebelum ditangkap, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp2,57 miliar sebenarnya sempat digugat secara perdata. Dalihnya lantaran dianggap wanprestasi karena ingkar janji proyek dan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Lamsel.

Akbar Bintang Putranto, warga Jalan Mawar Indah LK I RT. 007, Kelurahan Labuhan Dalam Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung tercatat sebagai tergugat I. Selain Akbar, ada juga nama Joni Tamin, S.E, warga Jalan Jenderal Sudirman No. 332, RT 001, RW 002, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara yang merupakan Tergugat II. Lalu nama Aliunsyah, warga Jalan Mangga Gg. Kelapa Gading Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung sebagai Tergugat III. Dan Terakhir nama Nanang Ermanto, warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel yang merupakan Tergugat IV.

Dalam sidang perdata ini, pihak Pengadilan Negeri (PN) Kalianda bahkan sempat melayangkan releas pemberitahuan panggilan sidang terhadap Nanang Ermanto. Dalam surat nomor 36/Pdt.G/2022/PN.Tjk itu, Bupati Lamsel ini diminta supaya dapat datang menghadap dimuka persidangan di PN Tanjungkarang, pada hari Rabu, 6 April 2022 pukul 09.25. WIB lalu. Yakni dalam perkara perdata No 36/Pdt.G/2022./PN.Tjk antara Yusar Riyaman Saleh, S.H., M.H sebagai penggugat melawan Akbar Bintang Putranto dkk sebagai tergugat. Releas penggilan disampaikan oleh Juru Sita PN Kalianda sejak tanggal 29 Maret 2022 lalu. Dengan alamat Pak Nanang Ermanto di Lamsel.

Namun demikian, setelah jalannya sidang sempat bergulir, gugatan perdata ini akhirnya dicabut oleh penggugat Yusar Riyaman Saleh.

Post a Comment

Previous Post Next Post