Korupsi Dana Desa Kades Cantik Erpin Kuswati Dijembloskan Ke Penjara



Banten-Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Erpin Kuswati, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, karena kasus korupsi dana desa. Erpin Kuswati langsung mengenakan pakaian tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar, Selasa 23 Mei 2023.

Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan Kepala Desa Katulisan Erpin Kuswati ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun angaran 2020-2021 sebesar Rp2,3 miliar. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan sejumlah temuan dari penggunaan Dana Desa.

Diantaranya kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkannta ke Kas Desa hingga tidak membayarkan honor kepada penjaga kantor pada tahun 2021. “Ada kelebihan pembayaran, tidak disetorkannya pajak ke Kas Negara, tidak diserahkannya honor kepada penjaga kantor, kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan,” ujarnya.

Perkara korupsi tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima anggaran Rp1,3 miliar pada tahun 2020. Secara rinci, uang tersebut berasal dari Dana Desa Murni tahun 2020 senilai Rp724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585 juta. Selain itu, Desa Katulisan kembali mendapatkan Dana Desa Murni tahun 2021 sebesar Rp1 miliar.

Adyantama menyebutkan penahanan Erpin dilakukan lantaran khawatir tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana. “Tersangka ditahan pada 23 Mei 2023 selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang,” ucapnya.

Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang, penyelewengan dana yang dilakukan Erpin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp499,3 juta. Namun, ia belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut. “Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Menurut Adyatana penyidik Pidsus Kejari masih terung mengembangkan kasus tersebut, dan tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman, dan kemungkinan akan ada tersangka baru,” katanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post