Kejati Lampung Telaah Dugaan Korupsi Proyek SIMRS RSUD Dr. Abdul Moeloek

Bandar Lampung,  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat ini sedang melakukan telaah terhadap aduan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek sistem informasi manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdul Moeloek (RSUD-AM) dengan total harga perhitungan sendiri (HPS) senilai Rp. 32.378.176.000,- dan proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2020 dari alokasi APBD Provinsi Lampung.




Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangannya yang diterima media ini pada Jumat (19/5/2023).

"Lagi ditelaah", kata Kasipenkum Kejati Lampung.

Sebelumnya, DPP KAMPUD menyampaikan bahwa penggunaan keuangan Negara/daerah oleh pihak RSUDAM tahun anggaran 2020 dari alokasi APBD pada proyek Sistem informasi managemen Rumah Sakit (SIMRS) senilai Rp. 32.378.176.000,- dan pengadaan alat kesehatan senilai Rp. 325.259.800,-, diduga telah terjadi praktik KKN.

Selain itu, Seno Aji juga menerangkan bahwa dugaan KKN dalam pelaksanaan proyek SIMRS tersebut juga ditandai dengan proses lelang kegiatan tidak dilaksanakan secara terbuka dan tidak sesuai ketentuan.

Atas dasar tersebut, DPP KAMPUD menyimpulkan pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara/daerah oleh Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdul Moeloek (RSUDAM) untuk proyek pengadaan SIMRS senilai Rp. 32.378.176.000,- dan pengadaan alat kesehatan senilai Rp. 325.259.800,-, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yakni Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Post a Comment

Previous Post Next Post