Guru Honorer Yang Lulus Tes pasing Grade GLPG-PPPK Tahun 2022 Dilamsel Tidak Di SK/Penempatan Oleh Pemkab Stempat



LAMPUNG SELATAN – Tidak ada kepastian yang jelas, Sejumlah perwakilan Guru Lulus Passing Grade PPPK Lampung Selatan (Lamsel) datangi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kemendikbud RI.


Perwakilan GLPG P3K bersama GLPG PPPK se Indonesia meminta kepada Komisi X DPR RI dan Kemendikmud untuk merespon keluhan para guru agar mendesak Pemkab menambah kuota sesuai guru lulus passing grade.

“Tanggal 16 Mei kami (perwakilan) GLPG P3K Lamsel bersama GLPG P3K se Indonesia datangi komisi X DPR RI dan Kemendikbud RI untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan guru agar kuota disesuaikan dengan jumlah guru yang sudah lulus Passing Grade,” ujar Korwil GLPG P3K Lamsel Fulkan Gaviri, S.Pd kepada media kemarin.

Menurut dia, dalam audensi bersama Komisi X DPR RI yang diterima A. Fikri Faqih pihak DPR RI menceritakan bahwa di Lampung Selatan Pemerintah Kabupaten Lamsel hanya mengusulkan kuota 120 formasi PPPK tahun 2023 dengan alasan jaminannya DAU tidak akan di transfer di tahun-tahun berikutnya

“Jawaban wakil ketua Komisi X DPR RI menilai bahwa Pemkab Lamsel tidak memahami aturan yang ada tentang pengelolaan DAU untuk gaji PPPK, masalah gaji tidak perlu dikhawatirkan, ajukan formasi PPPK sebanyak PMK 212,” jelasnya seraya menirukan ucapan Wakil Ketua Komisi X DPR RI A. Fikri Faqih.

Bukan hanya itu, jika Pemkab Lampung Selatan dan Dinas Pendidikan tidak memahami aturan, silahkan datang ke Jakarta.

“Saranya, jika Pemkab Lamsel masih bersikeras tidak paham ajak perwakilan daerah (Kadisdik, PGRI dll) untuk kejakarta biar kami jelaskan secara mendetail jikalau rekaman video masih kurang buat Pemda,” kata dia seraya percakapan mereka bersama Komisi X DPR RI direkam.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI) yang diterima pak Ibnu mengatakan hal yang sama dengan KomisinX DPR RI. Bahkan kata dia, ada Kabupaten lain Kadisnya menemui Kemdndikbud, namun mereka malu karena tidak memenuhi kuota formasi sesuai guru lulus passeng grade.

“Berarti Pemda Lamsel gak paham, ambil contoh Kabupaten Sijunjung, Kadisdiknya menghadap kemari dan hasilnya mereka malu karna tidak membuka formasi sesuai PMK 212. Solusinya bagi Pemkab dan jajaran yang masih ngeyel silahkan datang ke Kemebdikbud akan dijekaskan sampai akar-akarnya,” kata dia.

Kemudian kata dia, piham kemendikbud RI menyarakan agar mengusulkan kembali formasi PPPK 2023 sesuai PMK atau sebanyak guru lulus PG. Setelah itu, menghadap Panselnas untuk dapat membuka e-formasi kembali.

“Sampaikan ke Pemkab dan jajarannya tentang hal ini, telpon kami yang di pusat agar mereka paham atau minta Pemkab datang ke pusat karna waktunya sudah mepet,” tutup seraya menirukan ucapan perwakilan Kemendikbud RI.

Sebelumnya, ratusan guru GLPG P3K Lamsel berencana aksi damai digedung kantor Pemkab Lamsel dan DPRD Lamsel pada tanggal 15 Mei 2023, namun gagal karena Bupati Lamsel akan menerima langsung untuk audensi.

Akan tetapi, hasil audensi pada waktu itu menemui jalan buntu alias Pemkab Lamsel tidak berani menambah kuota dari 120 menjadi 727 formasi guru sesuai gugur lulus passing grade yang ada di Kabupaten Lamsel.

Post a Comment

Previous Post Next Post