Dinas PU Bandar Lampung Bantah Mobil Dinasnya Dipakai Pasang Bendera NasDem Ketika Dipanggil DPRD,



BANDAR LAMPUNG  Pasca viral mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung digunakan untuk memasang bendera Partai NasDem, DPRD Bandar Lampung memanggil sejumlah instansi terkait pada Rabu (10/5/2023).

Sejumlah instansi yang dipanggil diantaranta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung, dan Inspektorat Bandar Lampung. Kemudian ada juga Kesbangpol Bandar Lampung, Kabag Hukum Bandar Lampung, dan Bagian Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Mereka dipanggil ke DPRD Bandar Lampung, untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi I dan Komisi III terkait klarifikasi masalah tersebut.

Ketua Komisi lll DPRD Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengatakan, pemanggilan sejumlah instansi ini untuk memberikan penjelasan atas viralnya pemasangan bendera partai di Bandar Lampung.

DPRD Bandar Lampung ingin menanyakan apakah kebenaran kendaraan dinas yang digunakan untuk memasang bendera partai, apakah milik Dinas PU Bandar Lampung.

"Kami memanggil karena ingin mengetahui terkait pemasangan bendera partai oleh kendaraan Dinas PU Bandar Lampung," kata Dedi Yuginta.

Sementara itu dalam rapat tersebut, Dinas PU Bandar Lampung membantah mobil dinas miliknya dipakai untuk memasang bendera partai.

Mobil yang viral itu awalnya dipinjam Satpol PP Bandar Lampung, untuk menertibkan bendera, spanduk, dan lainnya yang dinilai semrawut di Bandar Lampung.

"Dinas PU ada surat masuk dari Satpol PP, terkait peminjaman kendaraan untuk membantu menertibkan bendera yang tidak bisa dijangkau. Kami tugaskan dua petugas, untuk membantunya," ujar Sekretaris Dinas PU Bandar Lampung Muhaimin.

Menurut Muhaimin, pihaknya tidak memasang bendera partai manapun, namun hanya menertibkan dan menurunkan bendera yang sudah terpasang selama tiga bulan di Jalan Z.A Pagar Alam. Namun belum sampai diturunkan, sudah ada orang yang memfoto dan memvideokannya.

Hal senada juga disampaikan, Kabid PJU Dinas PU Bandar Lampung, Masuni yang menjelaskan, penertiban bendera sesuai dengan surat perintah tugas (SPT), untuk menggunakan kendaraan dinas milik Dinas PU yang tidak terjangkau oleh Satpol PP.

"Itu permintaan Satpol PP, penggunaannya juga untuk memperbaiki lampu jalan yang rusak. Kami tegaskan, kami tidak memasang bendera, tapi menurunkan bendera karena sobek dan tidak layak untuk keindahan kota," jelas Masuni.

Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung di Ruang Lobby Lantai II DPRD Bandar Lampung.

Sebelumnya, viral mobil dinas milik Pemkot Bandar Lampung digunakan untuk memasang bendera Partai Nasdem. Dari video yang bereda di media sosial, terlihat mobil PJU Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung sedang berhenti di pinggir Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.

Terlihat ada seseorang yang sedang memasang bendera Partai NasDem sambil menaiki mobil plat merah dengan nomor polisi BE 9950 AZ. Warga yang melihat kejadian ini segera merekamnya dan menegur sopir juga orang yang memasang bendera Partai NasDem tersebut. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post